MALANG ||suarapublikindonesia.my.id — Sosok yang dulu dipilih rakyat untuk memimpin dan melindungi desa, kini justru dituding menjadi perusak tatanan warga sendiri. Di Desa Sumber kembang, praktik perjudian sabung ayam dan capjiki tidak berjalan sembarangan: ia terorganisir, terjadwal, dan diduga dikelola langsung oleh mantan Kepala Desa setempat.
Bukan tanpa alasan arena dipasang jauh di tengah persawahan dan perkebunan. Mantan pejabat ini paham betul celah pengawasan, tahu jalur yang sepi, dan memanfaatkan pengaruh yang masih dimilikinya untuk melanggengkan kejahatan yang seharusnya ia lawan saat menjabat.
JADWAL PASTI, LOKASI TERSEMBUNYI, PENGELOLA TAK TERKANA
Berdasarkan pantauan dan aduan warga, perjudian ini digelar rutin setiap Senin, Kamis, dan Sabtu, mulai pukul 14.00 WIB hingga larut malam. Uang taruhan berputar besar, namun tak satu pun aparat yang menyentuh lokasi tersebut.
"Warga biasa saja sudah tahu kapan dan di mana tempatnya. Kalau aparat tidak tahu, itu kebohongan. Atau memang sengaja tak mau tahu?" tegas salah satu warga yang berani mengadu.
Fakta yang paling pahit: orang yang mengatur semua ini adalah mereka yang pernah memegang kunci keamanan desa. Ia tahu cara mengelak razia, tahu siapa yang harus dihubungi, dan tahu bagaimana membuat kejahatan tampak tak terlihat.
DIMANA MATA APARAT DAN TANGGUNG JAWAB INSTANSI?
Perjudian ini melanggar tegas Pasal 303 KUHP, namun yang lebih mencoreng adalah kebisuan pihak berwenang:
- Mengapa Kapolsek setempat tidak pernah mendengar atau bertindak padahal informasinya sudah terbuka?
- Apakah ada pembiaran karena pelakunya adalah mantan pejabat yang masih punya koneksi?
- Bagaimana Pemerintah Desa saat ini bisa diam saja melihat kerusakan sosial merajalela di wilayahnya?
Kini warga tak hanya resah soal judi, tapi takut: jika mantan pemimpin saja yang mengajak melanggar hukum, kepada siapa lagi mereka harus meminta perlindungan?
JABATAN BUKAN TAMENG KEJAHATAN
Masyarakat menuntut tegas: jangan biarkan status mantan pejabat menjadi alasan untuk dibiarkan. Segera lakukan pengejaran, amankan arena, dan proses hukum siapa saja yang terlibat—terutama dalang utamanya. Hukum tak boleh membeda-bedakan: dulu ia pemimpin, sekarang jika bersalah ia penjahat yang harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Redaksi akan terus memantau tindak lanjut aparat dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Pasal 303 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk judi, dengan tidak peduli apakah judi itu bersandar pada suatu kesempatan saja atau pertandingan kecakapan, atau kesempatan itu ditimbulkan oleh pemain yang turut serta, dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.
(2) Jika yang melakukan kejahatan itu adalah pengurus atau pemimpin perusahaan judi, atau jika ia dengan sengaja menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan melakukan perbuatan itu, maka dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 303 bis KUHP
Setiap orang yang menjadikan tempat tertentu untuk perjudian, atau dengan sengaja mengizinkannya digunakan untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.
2. Pelanggaran Terkait Penyalahgunaan Pengaruh & Amanah
Pasal 419 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh yang timbul dari jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau merugikan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara/perekonomian negara, diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
3. Kewajiban Aparat Menindaklanjuti Laporan
Pasal 106 KUHAP
Setiap pejabat yang karena jabatannya mengetahui pelanggaran hukum, wajib segera melaporkannya dan mengambil langkah penyidikan sesuai aturan. Kelalaian menindaklanjuti adalah pelanggaran jabatan.
