BANGIL || Suarapublikindonesia.my.id — Persidangan kasus pertambangan yang menjerat Margo Yuwono dan Samsul Arifin memasuki babak yang mempertanyakan rasa keadilan. Selasa (21/7/2026), Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara dua tahun kepada Margo Yuwono, ditambah denda Rp20 juta yang jika tak dilunasi diganti kurungan tiga bulan. Sementara itu, Samsul Arifin hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Perbedaan tuntutan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menegaskan pertanyaan besar di benak publik: mengapa pihak yang berupaya mencari kejelasan aturan dan mendesak perbaikan tata kelola justru dibebani beban yang jauh lebih berat?
Hak Membela Diri Sempat Terhambat, Pulpen Saja Sulit Didapat
Saat majelis hakim memberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan, Margo menyuarakan hal yang memilukan namun sarat makna:
"Di dalam tahanan, untuk mendapatkan pulpen saja sangat sulit. Bagaimana saya bisa menyusun pembelaan yang utuh jika hal paling dasar pun menjadi penghalang? Mohon kiranya bisa difasilitasi."
Permohonan itu bukan sekadar keluhan pribadi. Ia menjadi bukti nyata bahwa perjuangan Margo tidak hanya melawan tuduhan di ruang sidang, tetapi juga melawan keterbatasan yang menggerogoti haknya untuk membela diri. Meski akhirnya hakim memerintahkan pemenuhan kebutuhan tersebut, momen ini membuka mata semua pihak: adakah upaya tak terlihat yang sengaja mempersempit ruang gerak pembelaannya?
Dituduh Melanggar, Padahal Berusaha Meluruskan
Margo memutuskan menyampaikan pembelaan secara tertulis sekaligus lisan pada sidang Rabu, 29 Juli 2026. Keputusan ini adalah bukti keseriusannya menjelaskan fakta yang selama ini tertutup: yang dilakukannya bukanlah niat jahat melawan hukum, melainkan upaya mencari kejelasan dari aturan yang tumpang tindih dan belum sempurna. Surat-surat yang dikirimkannya bukan izin palsu, melainkan ajakan mendesak negara untuk segera melengkapi peraturan demi kepastian hukum bagi rakyat.
Kini masyarakat bertanya:
Apakah adil jika kesalahpahaman akibat aturan yang belum jelas diperlakukan setara dengan kejahatan yang direncanakan?
Mengapa perbedaan peran dan tanggung jawab tak menjadi dasar pertimbangan berat ringannya tuntutan?
Dan yang paling mendasar: apakah hukum hari ini masih memberi ruang bagi mereka yang berniat memperbaiki sistem, atau justru menghukumnya lebih keras?
Hingga saat ini, Margo tetap teguh memegang prinsip: perjuangan ini bukan untuk dirinya semata, melainkan agar aturan negara benar-benar berpihak pada keadilan. Meski harus berjuang dari balik jeruji, ia tak berhenti berharap hakim akan mendengar fakta yang sesungguhnya.(Rr)

