BONDAN JAJAH SUNGAI JIMBE DI BAWAH SINAR MATAHARI, KANIT PIDUS ADE BUNGKAM SEOLAH TIDAK MELIHAT — APA ADA KEKUATAN DI BALIK LAYAR YANG MENGALANGKAN HUKUM?

 BLITAR || Suarapublikindonesia.my.id  — Inilah aib penegakan hukum di Kabupaten Blitar! Di bawah terik matahari, terekam kamera dengan jelas: ekskavator raksasa mencakar dasar Sungai Jimbe, Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, hingga sungai yang dulunya jernih kini bergelombang lumpur dan rusak tak beraturan. Tanpa izin, tanpa kajian lingkungan, tanpa rasa takut sedikitpun. Nama pengelolanya sudah diketahui publik: Bondan.https://www.suarapublikindonesia.my.id/2026/07/tanpa-izin-sungai-di-jimbe-kademangan.html

 

Namun yang paling memalukan dan mencurigakan: ketika media secara resmi mengonfirmasi kepada Kanit Pidsus Polres Blitar bernama Ade — menanyakan hal sederhana: "Apakah Bondan punya izin? Mengapa belum ditindak?" — yang diterima hanyalah KEBISUAN TOTAL. TIDAK ADA PENJELASAN, TIDAK ADA JANJI, TIDAK ADA SATU KATA PUN.

 

Apakah mata Ade buta melihat kerusakan yang terekam jelas? Atau mulutnya sengaja dikunci oleh kekuatan yang lebih tinggi? Kebisuan seorang pejabat penegak hukum dalam kasus yang sudah sejelas ini BUKAN kebijaksanaan — ITU ADALAH DUGAAN KETERLIBATAN!

 

 

 

📸 FOTO TELAH MENUDUH, TAPI HUKUM MALAH MENUTUP MATA

 

Terekam Jumat, 17 Juli 2026, pukul 16.36 WIB — fakta tak terbantahkan:

 

✅ Ekskavator mencakar dasar sungai hingga luka menganga lebar.

✅ Tumpukan hasil jarahan menumpuk di pinggir sungai.

✅ Perahu pengangkut siap bawa hasil curian.

✅ TANPA papan izin, TANPA pengawasan, TANPA jaminan pemulihan.

✅ Nama pengelola: BONDAN — diketahui publik, namun tak tersentuh.

 

Dengan fakta sejelas ini — tinggal sebut nama, ambil tindakan — mengapa Polres Blitar masih diam? Apa yang ditakuti Kanit Pidsus Ade? Apakah jabatan dan kepentingan pribadi lebih berat daripada sumpah menjaga hukum dan melindungi rakyat?

 

 

 

🤫 KEBISUAN ADE SENDIRI SUDAH MENJADI DUGAAN BERAT!

 

Ketika nama pelaku sudah jelas, lokasi sudah jelas, kejahatan sudah terekam jelas — lalu aparat penegak hukum justru menutup mulutnya rapat-rapat, maka rakyat berhak bertanya:

 

❓ Apakah Ade benar-benar tidak tahu? Atau dia TAHU tapi TIDAK BERANI bicara?

❓ Siapa yang melindungi Bondan sehingga berani merusak sungai milik rakyat terang-terangan tanpa diganggu?

❓ Apakah ada "alasan khusus" yang membuat Kanit Pidsus Ade memilih melindungi pelaku daripada menegakkan hukum?

❓ Jika Ade mengetahui dan sengaja diam — bukankah Ade ikut BERTANGGUNG JAWAB atas setiap kerusakan yang terjadi? Bukankah kebisuan itu sendiri adalah bentuk PERLINDUNGAN TERHADAP KEJAHATAN?

 

Kebisuan Ade lebih bersuara keras daripada seribu alasan. Ia berteriak: ADA SESUATU YANG DISEMBUNYIKAN!

 

 

 

🔬 AHLI ESDM: INI PENJARAHAN TERORGANISASI, RUSAKNYA SUNGAI ADALAH KEJAHATAN TERHADAP MASA DEPAN RAKYAT

 

Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan menegaskan:

 

"Yang dilakukan Bondan BUKAN sekadar mengambil pasir. Ini adalah PENJARAHAN SUMBER DAYA ALAM MILIK NEGARA yang dilakukan secara TERORGANISASI, menggunakan alat berat, dan BERULANG-ULANG. Setiap meter kubik yang dikeruk tanpa izin adalah kerugian negara ratusan juta rupiah. Kerusakan dasar sungai, pendangkalan, banjir, rusaknya ekosistem — itu semua adalah KEJAHATAN LINGKUNGAN yang merugikan jutaan rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Jika aparat tahu dan diam, maka aparat IKUT BERTANGGUNG JAWAB. Diamnya aparat adalah KUNCI berlanjutnya kejahatan ini!"

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM SUDAH TEGAS — BAIK BONDAN MAUPUN YANG MEMBIARKAN BISA DIJERAT PIDANA

 

📜 UU No. 4 Tahun 2009 — Pertambangan Mineral & Batuan

 

Pasal 8 ayat (1): Tambang tanpa izin → Penjara 5 TAHUN + Denda Rp1,5 MILIAR

Pasal 103: Mengelola tambang tanpa izin → Penjara 10 TAHUN + Denda Rp3 MILIAR

 

📜 UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan Lingkungan Hidup

 

Pasal 98 ayat (1): Rusak fungsi lingkungan → Penjara 10 TAHUN + Denda Rp10 MILIAR

Pasal 98 ayat (2): Jika sengaja → Penjara 15 TAHUN + Denda Rp15 MILIAR

 

📜 UU No. 7 Tahun 2004Sumber Daya Air

 

Pasal 44: Ambil sumber daya air tanpa izin → Penjara 5 TAHUN + Denda Rp500 JUTA

 

📜 UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN

 

Pasal 9 ayat (1): Dilarang menyalahgunakan wewenang. Aparat yang mengetahui kejahatan namun sengaja diam = MELINDUNGI KEJAHATAN = PELANGGARAN BERAT!

 

📜 UU No. 2 Tahun 2002 — Kepolisian

 

Pasal 13 & 17: Polri wajib menegakkan hukum. Membiarkan kejahatan berjalan terang-terangan = MELALAIKAN TUGAS POKOK!

 

 

 

🔥 TEGAS: BONDAN HARUS DIADILI, ADE HARUS MENJELASKAN KEBISUANNYA DI HADAPAN RAKYAT!

 

Semua sudah terang benderang: siapa pelakunya, di mana, kapan, dan apa yang dilanggar. Yang masih gelap hanyalah satu hal: SIAPA YANG MENGALANGKAN HUKUM MENYENTUH BONDAN DAN MENGUNCI MULUT ADE?

 

Rakyat menuntut:

❗ TINDAK BONDAN SEGERA! Jangan biarkan penjarah alam bebas berjalan!

❗ ADE HARUS BICARA DI HADAPAN PUBLIK! Jelaskan mengapa Anda bungkam!

❗ UNGKAP KEKUATAN DI BALIK LAYAR! Siapa yang melindungi hingga hukum tak berani melangkah?

❗ PERTANGGUNGJAWABKAN SIAPA PUN YANG MELINDUNGI! Termasuk jika itu aparat!

 

Jangan biarkan hukum menjadi tulisan mati di atas kertas. Jangan biarkan kebisuan aparat menjadi perisai pelaku kejahatan. Rakyat sedang mengawasi. Rakyat sedang menuntut. Kebenaran HARUS diungkap — TANPA TAKUT DAN TANPA PIHAK!

Lebih baru Lebih lama