FAKTA TERANG BENDERANG, HUKUM TEGAS TAK BERDAYA! PERJUDIAN KALIBENDO DIKELOLA MOJO, POLSEK PASIRIAN DITUDUH PURA-PURA TIDAK TAHU

 

PASIRIAN || Suarapublikindonesia.my.id  — Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian hukum yang nyata. Di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, perjudian sabung ayam, dadu, dan capjiki beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut sedikitpun. Warga sudah mengetahui semuanya: lokasinya jelas, waktunya pasti, bahkan nama pengelolanya pun sudah diketahui publik — Mojo. Yang paling menyakitkan: Polsek Pasirian seolah buta tuli, tidak ada satu pun langkah penindakan yang dilakukan.
 

 

 

🚨 SEMUA FAKTA TERBUKA, TAPI HUKUM TETAP DIAM

 

Berdasarkan laporan warga yang diterima media:

✅ Jenis perjudian: Sabung ayam, dadu, capjiki — berjalan berdampingan, bukan rahasia lagi.

✅ Lokasi: Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Diketahui siapa saja yang lewat.

✅ Pengelola: Dikenal warga sekitar bernama Mojo. Bukan nama samaran, bukan orang asing.

✅ Status: Beroperasi leluasa, seolah memiliki izin abadi. Hingga hari ini, belum ada satu pun tindakan dari Polsek Pasirian.

 

Pertanyaan tajam yang tak bisa dihindari: Jika warga biasa saja sudah tahu lokasi, waktu, dan nama pengelolanya — mengapa aparat yang dibayar rakyat untuk menindak kejahatan justru lebih lambat dari warga biasa? Apakah mereka pura-pura tidak tahu? Atau ada alasan lain yang membuat mereka segan menyentuh Mojo?

 

 

 

⚖️ HUKUM TEGAS, TAPI DIABAIKAN DI BAWAH HIDUNG APARAT

 

Tidak ada celah, tidak ada alasan:

 

📌 Pasal 303 KUHP — Menyelenggarakan/memberi tempat perjudian: penjara hingga 10 tahun. Tanpa pandang siapa namanya, tanpa pandang siapa yang melindunginya.

📌 UU No. 7 Tahun 1974 — Seluruh bentuk perjudian DILARANG di seluruh NKRI. Tak ada pengecualian. Tak ada "izin lisan".

📌 Tugas Pokok Polri — Menjaga keamanan, menindak pelanggaran hukum. Mengetahui ada kejahatan namun membiarkannya = melalaikan tugas.

 

Jika lokasi jelas, pelaku bernama, hukum tegas — lantas mengapa hukum tidak berjalan di Kalibendo?

 

 

 

📢 SERUAN WARGA: JANGAN ADA DUA UKURAN HUKUM!

 

Warga Kalibendo tak lagi bisa diam dan menuntut kejelasan:

 

"Apakah hukum di sini hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tak punya pelindung? Jika pengelolanya bernama Mojo dan lokasinya di Kalibendo — mengapa Polsek Pasirian tak kunjung turun tangan? Apakah ada tangan-tangan pelindung yang membuat aparat tak berani menyentuhnya? Kami menuntut: segera bubarkan arena, tangkap pengelolanya, dan jelaskan kepada publik mengapa hal ini dibiarkan berlangsung begitu lama!"

 

 

 

Apakah Polsek Pasirian akan membuktikan bahwa hukum itu buta nama dan status, atau justru membiarkan rakyat semakin yakin bahwa di Kalibendo, hukum tunduk pada pelindung?

Lebih baru Lebih lama