TANGAAN MABES POLRI! KAPOLRESTA & KASAT NARKOBA DISERET JAKARTA, KAPOLDA TUTUPI KEKOSONGAN DENGAN CEPAT


BANDA ACEH ||Suarapublikindonesia.my.id — Tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi pejabat tinggi sekalipun! Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir secara resmi dikonfirmasi sedang menjalani pemeriksaan ketat di Divpropam Mabes Polri, Jakarta. Langkah ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan terhadap aparat tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan sampai ke akar-akarnya.

 

Menyikapi kekosongan kepemimpinan yang muncul, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan tidak berdiam diri. Langkah cepat dan tegas segera diambil: Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho resmi dilantik sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh untuk mengisi kekosongan tersebut.

 

 

 

📑 MABES POLRI PEGANG KENDALI PENUH, PUBLIK DIMINTA JANGAN TERJEBAK SPEKULASI

 


Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan kedua pejabat tersebut telah dipanggil ke pusat. Namun, karena sepenuhnya menjadi wewenang langsung Mabes Polri, substansi pelanggaran yang diperiksa tertutup rapat.

 

"Kewenangan pemeriksaan ada sepenuhnya di tangan Mabes Polri. Kami tidak berhak memberikan keterangan lebih lanjut. Hormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan sebarkan dugaan tanpa dasar," tegas Joko dengan nada tegas saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2026).

 

 

 

🛡️ KENDALI TIDAK BOLEH LEPAS: PELAYANAN DAN PENEGAKAN HUKUM TETAP JALAN

 

Pergantian pimpinan sementara ini adalah bukti bahwa institusi terus bergerak meski ada yang tersandung masalah. Polda Aceh menegaskan: roda organisasi, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu sedikitpun. Penunjukan Plt baru dilakukan agar tidak ada celah kekosongan yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

 

Kasus ini menjadi pesan keras: Setiap pelanggaran akan diburu hingga ke pusat, dan institusi akan terus dibersihkan demi menjaga kepercayaan rakyat yang semakin menipis.(RA)

Lebih baru Lebih lama