INTIMIDASI TERANG-TERANGAN! BABINKAMTIBMAS MENGANCAM & MELARANG KORBAN MENUNTUT HAK — APARAT KEAMANAN BERUBAH JADI PENINDAS KORBAN PENIPUAN Rp90 JUTA?



 NGANJUK || Suarapublikindoesia.my.id — Ini bukan sekadar keberpihakan. Ini adalah PENINDASAN TERBUKA OLEH APARAT KEAMANAN TERHADAP WARGA YANG DIRUGIKAN! Di ruang mediasi yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan secara kekeluargaan, oknum Babinkamtibmas justru berdiri di samping keluarga penipu, lalu secara terbuka mengancam dan melarang korban menuntut pelunasan hutang Rp90 juta yang menjaminkan tanah keluarga korban sendiri.

 

Atas dasar undang-undang berapa aparat melarang korban menuntut hak atas tanah yang dijaminkan karena hutang orang lain? Siapa yang sebenarnya dilindungi oknum ini?

 

 

 

⚠️ DI HADAPAN KADES & SAKSI, BABINKAMTIBMAS BERANI ANCAM KORBAN TERANG-TERANGAN

 

Pada 7 Juli 2026, di Desa Sambiroto, di hadapan Kepala Desa, Babinsa, dan Jogoboyo — oknum Babinkamtibmas secara terbuka melarang korban:

 

"Tak boleh menulisi tanah dijual atau pasang iklan. Kalau mau pasang spanduk, HARUS LAPOR DULU ke Kepala Dusun!"

 

INI ADALAH ANCAMAN! Tanah itu milik keluarga korban yang dijaminkan karena hutang OKT. Korban berhak penuh menuntut pelunasan. Namun aparat keamanan justru melarang korban berbicara, melarang korban memberi tahu orang lain, melarang korban menuntut haknya secara terbuka. Seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik keluarga penipu, dan korban dilarang bersuara!

 

 

 

💸 PENIPUAN TERBUKA, TAPI APARAT MENGANCAM KORBAN AGAR DIAM

 

Fakta tak terbantahkan, namun aparat justru membela yang bersalah:

 

✅ OKT berhutang Rp90 juta menjaminkan tanah peninggalan almarhum ayah istrinya.

✅ Berjanji tiap bulan kirim Rp3 juta — tak sepeser pun datang. Hampir setahun berlalu.

✅ Bunga membengkak jadi Rp108 juta — tanah korban terancam disita.

✅ OKT aman di Jepang, memblokir semua yang menagih.

✅ KORBAN MENUNTUT HAK — YANG DITERIMA JUSTRU ANCAMAN DARI BABINKAMTIBMAS!

 

PERTANYAAN RAKYAT: Apakah aparat ini di sana untuk melindungi rakyat, atau untuk melindungi penipu dan membungkam korban? Mengapa larangan itu begitu tegas? Mengapa ancaman itu begitu jelas? Apakah ada pertimbangan di luar hukum yang membuat oknum itu begitu berani membela keluarga penipu dan mengancam korban?

 

 

 

📜 DUGAAN UANG DIPAKAI JUDI ONLINE — PENIPUAN BERULANG, TETAPI DIAMANKAN

 

OKT diduga memakai uang hutang untuk judi online, bukan untuk keperluan yang dijanjikan. Ia juga diduga menipu sejumlah warga lain: Pradita Rp7 juta, Fias Rp8 juta, Nenek Katemi (86 tahun!) Rp5 juta + emas 9 gram, dan lainnya. Lalu memblokir siapa saja yang menagih.

 

Penipu yang berulang kali menipu, yang melarikan diri ke luar negeri, yang menolak membayar — justru dilindungi oleh aparat. Korban yang dirugikan tanahnya — justru diancam agar diam. Di mana keadilan?

 

 

 

📢 SERUAN TEGAS: USUT TUNTAS INTIMIDASI BABINKAMTIBMAS! JANGAN BIARKAN APARAT MENJADI PENINDAS RAKYAT!

 

Korban melaporkan ke Polda Jatim & BP3MI, menuntut:

 

✅ Hutang Rp90 juta + bunga sepenuhnya dilunasi.

✅ OKT ditetapkan DPO jika tak pulang bertanggung jawab.

✅ INTIMIDASI & ANCAMAN OLEH BABINKAMTIBMAS HARUS DIPERIKSA DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN! Atas dasar wewenang apa aparat melarang korban menuntut haknya? Atas dasar pasal apa aparat mengancam warga yang dirugikan?

 

Aparat keamanan dilantik untuk melindungi rakyat — BUKAN melindungi penipu dan membungkam korban! Jika oknum itu merasa benar, mari jelaskan secara terbuka kepada publik: atas dasar undang-undang berapa Anda melarang korban menuntut tanah yang dijaminkan karena hutang keluarga lain? Rakyat tidak akan diam melihat aparat berubah menjadi penindas!

Lebih baru Lebih lama