"Terang-Terangan Beroperasi, Perjudian di Sudimoro Lor Purwodadi Pasuruan Tak Tersentuh Hukum: Di Mana Tugas Pengawasan Aparat?"



 Pasuruan – Kegiatan perjudian ilegal meliputi sabung ayam, permainan dadu, hingga capjki kini beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut di Dusun Sudimoro Lor, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini sudah berlangsung lama, diketahui luas oleh warga, namun hingga saat ini belum ada satu pun langkah penindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.
 

Lokasi perjudian berdiri tepat di tengah lingkungan pemukiman warga, mudah diakses siapa saja, dan sama sekali tidak berusaha menutupi aktivitasnya. Kegiatan ini digelar secara rutin, terutama pada hari libur dan jam-jam ramai, dan dipastikan masih berjalan lancar hingga pertengahan Juli 2026.

 

Berdasarkan keterangan narasumber  Warga mempertanyakan bagaimana pelaku dapat berani beroperasi secara terbuka tanpa gangguan, jika bukan karena adanya dugaan kelalaian pengawasan, atau bahkan dugaan perlindungan dari pihak yang seharusnya menegakkan hukum.

 

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum di wilayah tersebut mengabaikan kewajiban utamanya. Padahal aktivitas ini nyata-nyata melanggar aturan, meresahkan ketentraman warga, kerap memicu perkelahian dan perselisihan, serta merugikan ekonomi masyarakat yang terjebak dalam lingkaran hutang akibat perjudian.

 

Hingga kini, Sabung ayam diadakan di area terbuka, sementara permainan dadu dan capjki berlangsung di bangunan sederhana yang disiapkan khusus. Warga yang mengetahui hal ini tak berani melapor secara resmi, bukan karena tidak peduli, melainkan takut akan balas dendam pelaku maupun dugaan pihak yang melindunginya.

 

Masyarakat pun bertanya: Sampai kapan aparat akan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata? Apakah aturan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, namun membiarkan pelaku perjudian bebas berkuasa di wilayah ini?

 

 

 

⚖️ Acuan Hukum yang Berlaku

 

1. Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Setiap orang yang menyelenggarakan, membiarkan tempat perjudian, atau ikut serta di dalamnya, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 miliar.

2. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974: Segala bentuk perjudian adalah tindakan ilegal dan dilarang di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Polisi berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah tugasnya; kelalaian menjalankan tugas dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana jabatan.


Hak jawab pemilik mengatakan bahwa kegiatan ini sudah 20 hari tutup mas dan mengenai foto itu bukan tempat saya 

Lebih baru Lebih lama