MALANG||suarapublikindonesia.my.id— Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini adalah penjarahan terorganisir, kelalaian berat yang berbau perlindungan, dan pengkhianatan terhadap amanat melindungi rakyat. Di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, lereng pegunungan yang berfungsi sebagai benteng alami penahan longsor dan resapan air—kini dikulik habis tanpa izin, tanpa kajian, tanpa rasa takut sedikit pun pada hukum maupun nyawa warga.
Sudah tiga tahun warga berteriak lapor. Mulai dari Polsek Lawang, Satpol PP, Dinas ESDM, hingga meja Bupati Malang. Tapi apa balasannya? Diam seribu bahasa. Ekskavator makin ganas, truk ODOL makin rajin mondar-mandir mengangkut material bernilai milyaran rupiah ke mana entah. Tak ada papan izin, tak ada bukti pembayaran retribusi, tak ada sekecil apapun upaya menjaga keselamatan lokasi. Seolah lokasi ini punya "surat jalan rahasia" yang tak bisa dijangkau hukum biasa.
DALIL "LAHAN PRIBADI" ADALAH BOHONG BESAR
Pelaku konon bernama Sudar kerap bersembunyi di balik alasan: "Ini tanah milik saya, bebas saya kelola." Omong kosong besar! Aturan negara tegas: sekadar tanah milik pribadi pun DILARANG mengambil dan menjual pasir, batu, tanah urug ke luar lokasi tanpa IUP Galian C, izin lingkungan, serta persetujuan tata ruang wilayah. Lahan pribadi tak memberi hak merusak fungsi ekologis, merusak jalan umum, dan membahayakan ribuan tetangga. Ini bukan kelola lahan—ini merampok aset negara sekaligus mengorbankan nyawa orang lain demi untung kilat.
KERUGIAN NYATA: RAKYAT BAYAR MAHAL, PELAKU PUNGUT UNTUNG BERSIH
- Infrastruktur: Jalan aspal biaya milyaran yang baru selesai diperbaiki kini hancur lebur—lubang sedalam 30 sentimeter, bah jalan ambles. Biaya perbaikan ulang nanti pasti kembali diambil dari uang rakyat, sementara pelaku tak pernah dimintai ganti rugi sepeser pun.
- Kesehatan: Debu abu kelabu menutupi halaman sekolah, rumah warga, dan saluran irigasi. Anak TK harus pakai masker tebal seharian, lansia sesak napas, petani gagal panen karena daun tertutup debu. Siapa yang bertanggung jawab atas gangguan kesehatan jangka panjang ini?
- Bencana: Tebing bukit digali tegak lurus tanpa penahan, tanpa saluran pembuangan air hujan. Ini bukan lagi risiko—ini sudah dipastikan akan longsor. Saat hujan deras tiba, rumah-rumah di bawah kaki bukit bisa tersapu sekaligus. Apakah harus menunggu ada jenazah terseret tanah baru aparat berani turun tangan?
- Keuangan Negara: Material yang diangkut bernilai ratusan juta hingga milyaran rupiah. Pajak, retribusi, dan royalti yang seharusnya masuk kas daerah untuk pembangunan Malang—lenyap tak berbekas, mengalir ke kantong segelintir orang.
KENAPA TINDAKAN TIDAK ADA? KECURIGAAN YANG TAK BISA DIHINDARI
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 ancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 MILIAR. UU Lingkungan Hidup ancam penjara 10 tahun dan denda Rp 10 MILIAR. Hukum sudah tajam—tapi kenapa tumpul saat diarahkan ke lokasi Ketindan?
Apakah tim sidak cuma datang berfoto lalu pulang? Apakah ada alasan khusus kenapa alat berat tak disita, lokasi tak disegel, berkas tak dilimpahkan ke penyidik? Keterlambatan penindakan selama tiga tahun ini bukan sekadar lambat birokrasi—ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian, pelindungan, atau keterlibatan pihak berwenang yang harus diperiksa secara terbuka.
WARGA TIDAK MAU LAGI JADI KORBAN BISU
"Kami sudah lapor berkali-kali, bukti foto dan video kami serahkan. Tapi yang berubah cuma makin dalam lubang di jalan dan makin curam bukit di belakang rumah kami," ujar salah satu warga yang menolak tampil karena terima ancaman lisan. "Jangan sampai saat tanah longsor nanti, pejabat datang bawa karangan bunga belasungkawa lalu janji 'akan diperbaiki nanti'. Kami butuh keadilan SEKARANG, bukan belas kasihan setelah nyawa melayang."
TUNTUTAN YANG TIDAK BISA DITUNDA LAGI:
1. SEGERA SEKARANG: Tutup total lokasi, pasang garis polisi, amankan semua alat berat dan blokir akses keluar material.
2. BUKTIKAN SECARA TERBUKA: Tampilkan seluruh dokumen izin—jika nihil, proses pidana tanpa pandang bulu, termasuk siapa saja yang merekomendasikan, membiarkan, atau melindungi aktivitas ini.
3. TANGGUNG SEMUA BIAYA: Pelaku wajib membiayai perbaikan jalan sepenuhnya, pemulihan lereng bukit sesuai standar teknis, dan pengawasan bencana longsor jangka panjang.
4. PERIKSA KETERLAMBATAN: Inspeksi menyeluruh kinerja Satpol PP, Dinas ESDM, DLH, dan jajaran kepolisian setempat—apakah ada kelalaian tugas atau pelanggaran etika yang harus dipertanggungjawabkan.
Pesan Tegas: Tak ada alasan yang bisa membenarkan membiarkan keuntungan pribadi lebih mahal daripada hukum negara, aset daerah, dan keselamatan ribuan nyawa di Desa Ketindan. Jika hari ini aparat masih diam, berarti Anda turut serta membiarkan bom waktu meledak nanti.(Rra)

