NGANJUK || Suarapublikindonesia.my.id — Pungutan liar di Samsat Nganjuk bukan lagi sekadar soal oknum nakal. Ia telah berubah menjadi mekanisme pemerasan yang terstruktur, terjaga, dan terjamin keamanannya berkat kebisuan pimpinan tertinggi di sana. Kanit Regident yang seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat justru diduga menjadi pihak yang memastikan praktik haram ini terus mengalir, sementara setiap jeritan warga yang melapor langsung ditenggelamkan tanpa jejak.
LAPORAN MASUK, KEBUNGKAMAN KELUAR
Warga sudah membuktikan berkali-kali: cek fisik yang aturannya gratis dipungut bayaran, perpanjangan STNK dan ganti plat dibebani biaya tambahan yang tak tertulis di undang-undang. Padahal tarif resmi terpampang terang benderang di muka umum. Namun saat keberatan disampaikan, pintu aduan tertutup rapat.
Konfirmasi media ke Kanit Regident 0822 3234 xxxx berulang kali dipinggirkan: tak ada jawaban, tak ada klarifikasi, tak ada janji tindakan yang ditepati. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah rencana matang untuk mematikan setiap upaya pengungkapan kebenaran.https://www.suarapublikindonesia.my.id/2026/07/diusik-soal-pungli-pimpinan-samsat.html
PENGAWAS YANG JADI PEMELIHARA KEJAHATAN
Kanit Regident memegang kendali penuh atas setiap inci pelayanan di sana. Jika calo bergerak bebas layaknya pegawai resmi, tahu persis jalur cepat, dan tak pernah tersentuh razia—maka tak ada alasan untuk menyangkal: pengawasan yang ada justru berfungsi melindungi pelaku, bukan melindungi rakyat.
Masyarakat berhak menuntut jawaban tanpa berbelit:
· Apakah uang hasil pemerasan ini dibagi bersama hingga membuat pimpinan tak berani bertindak?
· Mengapa warga yang taat pajak justru dipersulit, sementara pemalak diberi kebebasan penuh?
· Apakah jabatan negara kini disewakan untuk mengeruk keuntungan pribadi?
PELANGGARAN PIDANA DAN PENGKHIANATAN AMANAH
Secara hukum, praktik ini melanggar Pasal 423 KUHP serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun dosa yang lebih besar tertimpa pada pimpinan yang diam: ia melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 yang mewajibkan menindak tegas kesalahan, bukan menutupinya.
Mengetahui kejahatan namun membiarkannya berlanjut, sama artinya turut melakukan kejahatan itu sendiri. Sikap Kanit Regident adalah pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan yang diberikan negara serta rakyat.
RAKYAT TUNTUT PEMBONGKARAN TOTAL
"Kami sudah bayar pajak, sudah taat aturan. Tapi kenapa kami masih harus bayar lagi untuk mendapatkan hak kami sendiri? Dan yang paling menyakitkan: pengawasnya yang justru menjaga perampok itu," tegas salah satu warga yang trauma dipersulit pelayanan.
Hingga saat ini kasus mangkrak. Kami mendesak Kapolres Nganjuk dan Divisi Propam Polda Jatim untuk segera membongkar keterlibatan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya memindahkan oknum lapangan, tapi periksa siapa yang memberi perlindungan di balik meja. Jabatan bukan kekebalan hukum—siapa pun yang mencoreng nama negara dan merugikan rakyat, harus diadili tanpa pandang bulu.
