Satpas Polres Purwokerto Banyumas Tampilkan Komitmen Anti-Pungli, Layanan SIM Terbuka & Bebas Calo



PURWOKERTO ||Suarapublikindonesia.my.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Banyumas semakin mempertegas komitmen pelayanan yang bersih dan transparan. Ruang pendaftaran SIM kini memajang secara terbuka berbagai informasi prosedur, biaya, serta pernyataan tegas "Kami Mengabdi tanpa PUNGLI". Tak hanya itu, informasi tentang sanksi tegas bagi praktik percaloan dan pungutan liar—termasuk iming-iming hadiah bagi pelapor serta ancaman hukuman berat bagi pelaku—juga terpampang jelas di area loket pendaftaran.
 

Langkah ini bukan sekadar pemasangan papan pengumuman, melainkan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik tidak resmi. Dengan informasi yang terbuka dan mudah dibaca, pemohon dapat mengetahui persis persyaratan, alur, dan biaya resmi pengurusan SIM, sehingga tidak mudah tergiur tawaran jasa pihak ketiga yang meminta biaya tambahan.

 

AKP Riedwan Prevoost, Kasat Lantas Polres Purwokerto, menyatakan bahwa keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk memberantas percaloan dan pungutan liar.

 

"Kami ingin masyarakat tahu secara pasti apa prosedur dan biaya resminya. Kalau semua informasi sudah jelas dan terbuka di loket, tidak ada lagi celah bagi calo untuk menawarkan jasa percepatan dengan biaya tambahan. Tulisan 'tanpung Pungli' bukan sekadar tulisan, tapi janji kami: semua layanan di Satpas ini resmi, transparan, dan sesuai ketentuan. Siapa pun yang menawarkan jasa di luar loket resmi, mohon segera dilaporkan," tegas AKP Riedwan Prevoost.

 

Warga yang datang menyambut baik keterbukaan ini. Mereka merasa lebih tenang dan yakin karena semua hal yang perlu diketahui sudah tersedia secara jelas di loket pendaftaran, sehingga tidak perlu bertanya kepada pihak lain yang belum tentu resmi.

 

Polres Purwokerto mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus SIM secara langsung di loket resmi Satpas, tidak percaya pada tawaran jasa pengurusan cepat dengan biaya tambahan, dan aktif melaporkan jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar.(RA)

Lebih baru Lebih lama