Pelanggaran Lalu Lintas Kabupaten Malang Mencemaskan, Anak di Bawah Umur Jadi Ancaman Nyata


MALANG ||Suarapublikindonesia.my.id — Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Malang masih merajalela. Yang paling memperihatinkan makin banyak anak di bawah umur, bahkan pelajar SMP, nekat berkendara tanpa helm, melawan arus, dan memakai knalpot brong di jalan raya.

 

Ini bukan sekadar pelanggaran ini bahaya nyata. Di bawah 17 tahun berarti belum berhak memiliki SIM, belum cukup matang mengemudi, namun sudah mempertaruhkan nyawanya sendiri dan orang lain di jalan raya.

Kasatlantas Polres Malang AKP M. Alief Chelvin menegaskan:

"Kami utamakan edukasi dan imbauan secara humanis. Tapi keselamatan berlalu lintas bukan tugas polisi saja. Orang tua wajib awasi  jangan beri kendaraan pada anak yang belum cukup umur"

 

Semua pelanggaran tanpa helm, lawan arus, knalpot brong, hingga berkendara tanpa syarat berpotensi fatal. Masyarakat pun mulai bersuara keras.

 

Junaedi (40), warga Dampit :

 "Kalau ETLE hanya ada di pusat kota, menurut saya masih kurang efektif. Karena pelanggaran juga banyak terjadi di wilayah lain. Mungkin perlu dipertimbangkan penindakan manual di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran."

 

David (30), warga Gondanglegi :

"Sungguh miris. Mereka masih anak-anak. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa? Orang tua harus berhenti memfasilitasi pelanggaran ini."

 

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penindakan. Edukasi sejak usia sekolah, pengawasan orang tua, serta kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.


Satlantas Polres Malang pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.(RA)

Lebih baru Lebih lama