MOJOKERTO || suarapublikindonesia — Enam kali berpindah, enam kali tak tersentuh. Praktik perjudian sabung ayam di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah tantangan terbuka terhadap seluruh jajaran kepolisian.
Setiap kali laporan masuk, tempat pindah. Pengelola? Tetap bebas. Tak satu pun ditangkap. Tak satu pun diadili. Kini, setelah berpindah ke-enam lokasi yang semuanya berdekatan dan berada di bawah pengawasan Polsek Trowulan, mereka berani kembali ke lokasi yang pernah dipakai sebelumnya — tepat di belakang kedai es kelapa muda berinisial TB.
Kembali ke tempat yang sama bukan kebetulan. Itu pernyataan: kami aman, kami dilindungi, tak ada yang berani menyentuh kami.
Lokasi pertama: 7°33'59.1"S 112°23'38.6"E — beroperasi lama, tak ada penindakan ke pengelola.
Lokasi kedua: 7°33'53.6"S 112°23'27.1"E — sempat digerebek, namun pelaku utama lolos.
Lokasi ketiga: Pelem, Temon — hanya pindah tempat, kegiatan tak berhenti.
Lokasi keempat: 7°33'51.3"S 112°23'29.6"E — terindikasi dikelola langsung oknum inti jaringan.
Lokasi kelima: 7°33'47.9"S 112°23'08.8"E — berjalan berhari-hari tanpa gangguan berarti.
Lokasi keenam: kembali ke lokasi keempat — bukti nyata bahwa mereka merasa tak akan ditindak.
Semua dalam satu wilayah. Semua dalam jangkauan pandangan warga. Semua dibiarkan.
"Setiap kali ada laporan, tempat pindah. Tapi orang yang mengatur tetap tenang. Kalau sudah merasa aman, mereka kembali ke tempat lama. Siapa yang melindungi?" — warga yang enggan disebut namanya.
Ini bukan lagi soal tidak tahu. Ini soal tidak mau tahu. Penindakan yang dilakukan sejauh ini hanya menyapu permukaan — membakar kursi, memindahkan panggung, lalu menganggap selesai. Struktur di baliknya tetap utuh, tetap mengatur, tetap mengumpulkan uang.
Anak-anak di desa ini tumbuh melihat judi sebagai hal lumrah. Kerusakan moral yang ditimbulkan jauh lebih berat daripada sekadar kerugian materi. Ini merusak masa depan generasi. Dan diamnya aparat ikut bertanggung jawab atas kerusakan itu.
Padahal Pasal 426 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam penyelenggara, pemodal, hingga fasilitator perjudian dengan pidana penjara hingga 9 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Hukum sudah ada. Namun siapa yang menjalankannya?
Warga menuntut jawaban dari:
- Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K Swastama A, S.H. — mengapa pengawasan lemah dan pelaku utama tak tersentuh?
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. — apakah ini dianggap tidak penting?
- Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. — sampai kapan basis perjudian dibiarkan tumbuh di wilayah Anda?
Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan nyata yang menyentuh jaringan inti, warga menyatakan siap melaporkan dugaan kelalaian dan perlindungan ini ke jenjang yang lebih tinggi. Kebenaran tidak bisa dipindahkan ke tempat lain. Akuntabilitas tidak bisa ditunda-tunda.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi belum menerima konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
