BATANG ||Suarapublikindonesia.my.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Batang kini memperketat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi dengan sistem verifikasi digital. Petugas melakukan pengecekan data langsung melalui perangkat gawai kepada setiap pemohon di loket, guna memastikan keaslian identitas sekaligus memutus celah praktik percaloan dan penggunaan joki.
Langkah ini memastikan bahwa setiap orang yang mengajukan permohonan SIM adalah pemohon yang sah dan terdaftar dalam sistem. Tidak ada lagi kemungkinan pihak lain mengatasnamakan warga untuk mempercepat proses atau memanipulasi data, karena setiap data diverifikasi secara langsung dan digital oleh petugas sebelum diproses lebih lanjut.
AKP Dwi Panji Lestari, S.H., S.I.K., Kasat Lantas Polres Batang, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Dengan verifikasi digital ini, kami memastikan setiap pemohon adalah orang yang benar-benar bersangkutan. Tidak ada lagi antrean atau proses yang bisa diwakilkan oleh pihak lain tanpa keterangan sah. Ini demi melindungi masyarakat dari penipuan dan pungutan tidak resmi yang sering dilakukan oleh oknum calo, tegas AKP Dwi Panji Lestari.
Warga yang datang ke Satpas Polres Batang menyambut baik langkah tersebut. Mereka merasa lebih tenang karena proses pelayanan menjadi lebih jelas dan tidak lagi khawatir tertipu oleh pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan biaya tambahan.
Polres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus pengurusan SIM secara langsung dan mandiri di loket resmi Satpas. Jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar, warga diminta segera melaporkan kepada petugas yang bertugas.(RA)
