MENGAPA PERDATA DIJADIKAN PIDANA? JEDA 5 TAHUN PELAPORAN ADVOKAT MOCH. GATI, DUGAAN KRIMINALISASI SEMAKIN KUAT!



SURABAYA || Suara publik Indonesia — Ini bukan sekadar penghalang, ini otoritas dan hukum yang mencoreng muka keadilan! Advokat kondang Surabaya Moch. Gati (Bang Sakty) melaporkan ke Kapolda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun fakta yang terungkap tim hukumnya dari LBH JAYA NUSANTARA membuktikan sebaliknya: ini adalah rekayasa murni untuk merendahkan martabat rekan penegak hukum.

 

 

 

⚖️ HUKUM DIPELINTIR : PERDATA DIBUNGKUS JADI PIDANA

 

“Berita itu liputan terang-terangan! Hubungan ini murni perdata, tak ada niat jahat, tak ada kelicikan, tak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi,” tegas Ahmad Budi Lakuanine, SH, MH dan Mohammad Elki Arfianto, SH.

 

Mengubah perlindungan sipil menjadi jerat pidana adalah cara paling kotor untuk memenangkan kepentingan pribadi. Bukti nyata: bukan masalah hukum yang dicari, melainkan cara cepat mencoreng nama baik seseorang yang berprofesi menjaga hukum. Ironisnya, justru penegakan hukum yang kini menjadi sasaran rekayasa.

 

 

 

⏳ JEDA 5 TAHUN : BUKTI MOTIF DAN PERENCANAAN JAHAT

 

Pertanyaan tajam tak terelakkan: Kejadian diklaim terjadi 2021, kenapa baru dilaporkan Juli 2026? Mengapa diam lima tahun, lalu tiba-tiba muncul bersamaan dengan penyebaran berita sepihak yang menjatuhkan?

 

Jeda waktu ini bukan suatu kebetulan. Ini bukti kuat bahwa pelaporan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menjatuhkan reputasi melalui persidangan oleh pers—menghakimi dan menghancurkan sebelum sidang dimulai.

 

 

 

🛡️ TIDAK AKAN DIBIARKAN: BALAS DENDAM HUKUM TEGAS DILANGKAHKAN

 

Keadilan tidak boleh kalah oleh rekayasa:

✅ Gugatan perdata sudah terdaftar di PN Lamongan No.51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

✅ Laporan balik sedang disiapkan menindak tegas pelanggaran UU ITE, Pasal 433 & 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

 

"Kami tegaskan: asas praduga tak bersalah harus ditegakkan. Jangan biarkan hukum jadi alat balas dendam atau kepentingan sekelompok orang. Jika ini dibiarkan, esok hari siapa pun bisa dikriminalisasi dengan cara yang sama," peringatan keras tim hukum.

Lebih baru Lebih lama