MANDAILING NATAL || suarapublikindonesia.my.id — Ini bukan sekadar bencana lingkungan, ini adalah kegagalan total penegakan hukum. Di Kotanopan, wilayah yang dihormati sebagai tanah kelahiran pejabat tinggi, Aparat Penegak Hukum (APH) seolah melipat tangan di dada. Mafia tambang ilegal (PETI) menguasai jalanan, menggerus sungai dan hutan siang-malam dengan perlindungan nyata, sementara aparat bertugas diam seribu bahasa seolah dibayar untuk buta.
WIBAWA RUNTUH, APH TAK BERANI BERTINDAK
Kotanopan adalah kampung halaman Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Wakil Ketua DPRD Indah Annisa, Anggota DPRD Sumut Aswin Parinduri dan Rahmat Rayyan. Namun, di hadapan kekuatan uang dan ancaman mafia, wibawa daerah runtuh total. Yang lebih memalukan: kepolisian setempat dan aparat pengawas tidak berdaya atau sengaja dimatikan. Mafia melecehkan hukum terang-terangan tanpa rasa takut akan penindakan.
BISUNYA ELIT DAN KEBISUAN APH: KEMITRAAN KOTOR
Di tengah kehancuran alam yang mengerikan, bisunya para elit didukung oleh kelumpuhan sistemik aparat. Tidak ada razia, tidak ada pengamanan, tidak ada penyidikan.
"Dimana polisi? Dimana pengawasan? Diamnya Atika, Aswin, Indah, Rayyan dan ketidakberdayaan kepolisian adalah bukti adanya kongsi perlindungan dan aliran uang haram yang membius seluruh sistem," tegas Ridwandi Nasution (Direktur The Madina Green Institute) dengan nada meledak di Panyabungan (26/7).
"Kepolisian daerah gagal menjaga amanah; mereka membiarkan tanah kelahiran pemimpin dijarah habis-habisan. Ini adalah pengkhianatan terhadap negara," tambahnya menyentak keras.
TERBONGKAR: OKNUM KADES GD DAN PW DILINDUNGI JALUR GELAP
Investigasi tajam membuka fakta pahit: Dua aktor utama yang diduga menggerakkan sekaligus melindungi operasi ini adalah oknum Kepala Desa GD beserta rekannya PW. Mereka diduga bergerak leluasa karena memegang jalur akses ke pelindung di tubuh APH dan elit, membuat setiap upaya hukum menjadi mandul.
⚖️ PELANGGARAN TERANG-TERANG DAN TANGGUNG JAWAB APH
Kebengisan ini melanggar hukum dasar negara:
✅ UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan): Tambang tanpa izin (Pasal 158) → Penjara hingga 10 Tahun.
✅ UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan): Perusakan fungsi alam (Pasal 98) → Penjara 3–10 Tahun.
✅ UU Tipikor (No. 31/1999): Penyalahgunaan wewenang & pembiaran → Penjara 1–20 Tahun.
✅ UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian: Aparat yang lalai menindak kejahatan dapat dicopot dan dipidana karena melalaikan tugas negara.
DESAKAN KERAS: KAPOLRI BERSIHKAN KOTORAN DI MADINA
Rakyat menolak APH boneka. "Kami menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan! Bypass jaringan kepolisian lokal yang dinilai memihak atau lemah, kirim Bareskrim untuk membongkar jaringan pelindung. Tangkap GD, PW, dan siapa saja—baik elit maupun oknum polisi—yang terlibat konspirasi ini. Buktikan hukum tidak tunduk pada uang!" tuntas Ridwandi.

