TANPA IZIN, SUNGAI DI JIMBE KADEMANGAN BLITAR DIRUSAK TAMBANG ILEGAL: LINDUNGAN ALAM DAN KESELAMATAN WARGA TERPENGARUH!


BLITAR ||Suarapublikindonesia.my.id - Aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal/tanpa izin resmi berlangsung di aliran sungai wilayah Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Terlihat alat berat ekskavator, tumpukan material, serta perahu pengangkut beroperasi langsung di pinggir dan tengah sungai.

 

Lokasi persis di wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ( 17 Juli 2026 pukul 16.36 WIB).

 

Teramati beroperasi aktif pada sore hari, 17 Juli 2026, dan diduga sudah berlangsung selama beberapa waktu tanpa pengawasan ketat.

 

Pelaku aktivitas belum teridentifikasi secara jelas, namun terlihat tenaga kerja serta pengoperasian alat berat yang bergerak mengambil material sungai. Belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Blitar maupun aparat terkait soal legalitas kegiatan ini.

 


Langgar aturan perlindungan sungai dan pengelolaan sumber daya alam, serta diduga tidak membayar pajak pelaku terlihat bebas beroperasi: mengambil material langsung dari dasar dan pinggir sungai, menumpuknya di tepi, lalu mengangkutnya menggunakan perahu dan truk. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan yang jelas-jelas merusak ini. Warga sekitar pun mengaku takut melapor karena khawatir ada ancaman, sementara pengawasan dinas terkait terasa sangat minim.



Berdasarkan menurut ahli (ESDM), seluruh kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan apabila perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahap operasi produksi atau surat izin penambangan batuan atau SIPB.


 

Sungai bukan barang dagangan sembarangan! Demi keuntungan sesaat, ekosistem dan keselamatan ribuan warga Blitar dipertaruhkan. Di mana peran pengawasan pemerintah daerah? Mengapa tambang ilegal ini bisa berjalan bebas tanpa izin dan tanpa rasa takut?(RA)

Lebih baru Lebih lama