Tanpa judul



 BANGIL||suarapublikIndonesia.my.id — Persidangan kasus tambang ilegal Margo Yuwono di PN Bangil menampakkan wajah paling memalukan penegakan hukum: bukti penuntut hancur berantakan di meja sidang, prosedur dimainkan, dan transparansi dikorbankan.

 

Enam saksi yang didatangkan JPU—dua operator alat berat, satu helper, sopir truk, pemilik alat berat, dan pemilik truk—bukan memperkuat dakwaan, melainkan memperlihatkan betapa lemahnya pembuktian yang dibangun. Keterangan mereka saling bantah, tak nyambung, bahkan melenceng sampai di luar nalar. Paling memalukan: salah satu saksi serius menyebut dirinya "menunggu keputusan KUA" terkait aktivitas tambang. Jawaban absurd ini meledakkan gelak tawa seisi ruang sidang—mulai dari mahasiswa hukum, pengunjung, hingga tersangka sendiri pun tak kuasa menahan senyum melihat betapa asal‑asalnya keterangan yang disodorkan.

 

Kontradiksi lain terang‑terangan terlihat: pemilik alat berat mengaku menyewakan unit cuma dua minggu, padahal fakta di lapangan alat itu beroperasi lebih dari tiga minggu. Margo Yuwono menegaskan tegas: tak ada sehelai perjanjian pun, tak ada kesepakatan apa pun dengan pemilik lahan maupun pengelola sebelum lokasi digerebek Polres Pasuruan.

 

Namun yang paling mencurigakan adalah permainan informasi jadwal. Awalnya sidang lanjutan ditetapkan 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB—lalu hilang tanpa kabar. Informasi itu baru dimunculkan kembali setelah awak media mendesak konfirmasi dan menunggu berjam‑jam hingga sore, tanpa penjelasan resmi mengapa sempat dihapus dan disembunyikan.

 

Kejanggalan makin menjadi‑jadi saat JPU merespons pertanyaan hakim soal saksi ahli dan kehadiran tersangka dengan jawaban berbelit, beralasan tak perlu, dan terkesan sengaja mencari celah penundaan. Padahal hakim sudah menegaskan aturan dasar yang tak bisa ditawar: tersangka WAJIB hadir sidang—terlepas saksi ahli datang atau tidak. Sikap ini memperkuat dugaan publik: ada upaya sengaja memperlambat proses, bukan mempercepat pengungkapan kebenaran.

 

Perkara ini merujuk pada dugaan pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun dengan bukti amburadul, prosedur yang dimainkan, dan informasi yang disembunyikan, wajar jika publik bertanya keras: apakah ini proses hukum yang objektif, atau sekadar sandiwara yang naskahnya sudah diatur sebelumnya? Seluruh kejanggalan ini wajib dijelaskan secara terbuka—tanpa alasan yang membelokkan fakta.(Rra)

Lebih baru Lebih lama