SIDOARJO || Suarapublikindonesia.my.id — Di Kecamatan Gedangan, kedaulatan hukum telah dikubur hidup-hidup. Dusun Kebon Sikep dan Kebon Anom kini bukan lagi wilayah masyarakat damai, melainkan ZONA BEBAS HUKUM tempat perjudian sabung ayam, dadu, dan capjki beroperasi terang-benderang, terjadwal rapi tiga kali seminggu, seolah memegang izin resmi dari istana kekuasaan.
ADUAN MASYARAKAT: SINDIKAT DIKENDALIKAN JURAGAN BESI TUA, DILINDUNGI TAMENG BERSERAGAM TNI AL
Jeritan warga yang kami kumpulkan menyajikan fakta mengerikan dan terstruktur: Dalang di balik pesta judi haram ini adalah seorang juragan besi tua yang sangat dikenal di wilayah tersebut. Namun, otot dan nyali yang membuatnya kebal bukan hanya kekayaan, melainkan dukungan nyata perlindungan oknum TNI AL berinisial PTR. Dengan tameng kekuatan militer ini, pelaku meludahi hukum, berani menggelar arena judi di siang bolong tanpa gentar sedikitpun.
KAPOLSEK "MASUK ANGIN": PENYAKIT YANG MENULAR ATAU SENGAJA MENGHILANG?
Yang paling memalukan profesi penegak hukum adalah sikap Kapolsek Gedangan. Saat kejahatan merajalela di depan matanya, saat warga meratap meminta perlindungan, Kapolsek justru bermain sandiwara "masuk angin" dan memilih bungkam total. Tidak ada razia, tidak ada penyelidikan, tidak ada klarifikasi. Apakah telinganya tersumbat uang suap? Atau lututnya gemetar di hadapan inisial PTR? Kebisuan ini bukan lagi kelalaian, melainkan kesepakatan kotor dan pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan! Kapolsek telah menjadi bagian dari sistem perlindungan kejahatan itu sendiri.
FAKTA HUKUM YANG DIINJAK-INJAK SEJUK KAKI
✅ KUHP Pasal 303 & 303 bis: Perjudian adalah kejahatan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
✅ UU No. 22 Tahun 1997 tentang Penertiban Perjudian: Larangan mutlak segala bentuk taruhan.
✅ Kode Etik Polri & TNI: Melindungi kejahatan atau diam membisu = PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA & RAKYAT.
✅ Pasal 55 KUHP: Pembekingan oleh oknum setara pelaku utama, diancam hukuman sama berat.
TEROR BUNGKAM: WARGA DIANCAM BISU
"Siapa yang berani melapor? Juragan punya 'pagar' dari TNI AL, dan Kapolsek sendiri seolah tuli buta. Melapor sama dengan cari mati," ungkap warga dengan suara bergetar menahan amarah dan ketakutan.
DESAKAN TANPA AMPUN:
1. Pom AL & Propam Polri Segera Turun: Buka kedok oknum TNI AL berinisial PTR dan periksa keterlibatan serta kelalaian berat Kapolsek Gedangan! Apakah dia dibayar atau diancam?
2. Gerebek Mendadak Tanpa Kabar: Sita alat bukti, amankan juragan besi tua dan seluruh jaringannya.
3. Hukum Pukul Rata: Jangan pandang bulu, mulai dari bandar, pelindung militer, hingga aparat polisi yang pura-pura sakit, semua harus duduk di kursi terdakwa.
Gedangan tidak boleh menjadi surga penjahat dan neraka bagi rakyat kecil! Mundur jika tak berani bertindak! Mata publik terus memantau setiap jejak uang kotor ini!
