SURABAYA, 20 JULI 2026 – Berharap teknologi bisa menjadi tameng menghindari hukum, jaringan narkoba justru terungkap total. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil membongkar peredaran sabu yang menggunakan aplikasi pesan rahasia untuk menyamarkan jejak, sekaligus menangkap kurir yang ternyata residivis yang tak kunjung jera.
Satresnarkoba mengamankan tersangka berinisial TWS (29), warga Surabaya yang pernah merasakan dinginnya sel penjara atas kasus serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan modus operandi yang dipakai:
"Mereka sengaja menggunakan aplikasi Zangi agar komunikasi antar kurir dan bandar tidak terlacak. Tersangka mendapat perintah langsung dari sosok yang disapa 'King'—yang saat ini masih menjadi DPO," ujar AKP Adik, Selasa (14/7).
Berdasarkan arahan tersebut, TWS mengambil barang dengan sistem ranjau di kawasan Bratang, lalu menyembunyikan 12 kantong sabu seberat total 12,18 gram di titik tersebar: Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, hingga kawasan Deltasari Sidoarjo. Seluruh barang bukti disita sebelum sempat diambil pembeli.
Iming-iming yang diberikan sangat kecil jika dibanding risiko yang diambil: hanya Rp20.000 per kantong yang berhasil disembunyikan, ditambah jatah sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Yang paling memprihatinkan, TWS bukan orang awam: ia pernah divonis 2,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Madiun untuk kasus yang sama. Namun ancaman hukum tak membuatnya berhenti, hingga akhirnya kembali berhadapan dengan aparat.
Saat ini TWS sudah ditahan untuk proses hukum lanjut, sementara kepolisian gencar memburu sosok "King" yang memanfaatkan orang lain untuk melancarkan kejahatannya.
