MOJOKERTO KOTA ||Suara publik Indonesia— Sebagai langkah nyata mendukung percepatan program perlindungan sosial (Perlinsos) pemerintah, Polres Mojokerto Kota menggelar kegiatan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh anggotanya, Jumat (2/10/2026), di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Kegiatan ini merupakan persiapan utama sebelum anggota Polri resmi bertugas sebagai agen pendaftar Perlinsos — peran yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan pendaftaran bantuan sosial secara lebih dekat dan praktis.
Turut hadir mendampingi proses registrasi petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto serta Kabupaten Mojokerto. Keterlibatan kedua instansi ini mencerminkan sinergi pelayanan administrasi kependudukan, mengingat anggota Polres Mojokerto Kota berasal dari wilayah administrasi kota maupun kabupaten.
Bukan Menentukan Penerima, Melainkan Membantu Mendaftarkan
Kegiatan dilaksanakan sesuai arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin. Ia menegaskan batasan kewenangan anggota Polri sebagai agen pendaftar Perlinsos agar tidak disalahpahami masyarakat.
“Anggota Polri hanya membantu proses pendaftaran. Apakah masyarakat mendapatkan bantuan atau tidak, itu bukan kewenangan kami, melainkan ditentukan sistem oleh Kementerian Sosial,” tegas Kompol Jalaludin.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar melayani secara objektif, tidak memaksakan, dan tidak menolak warga yang membutuhkan bantuan pendaftaran.
“Layani sesuai prosedur. Tidak boleh memaksa, tidak boleh menolak. Tugas kami adalah memudahkan, bukan menghambat,” tambahnya.
