BREBES ||Suarapublikindonesia.my.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Brebes menerapkan sistem antrean FIFO (First In, First Out) dalam pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi, guna memutus rantai praktik percaloan dan penggunaan joki yang merugikan masyarakat.
Penerapan sistem ini memastikan setiap pemohon yang telah melakukan registrasi mendapat nomor antrean secara berurutan. Akses ke setiap pintu layanan hanya dapat digunakan oleh pemohon yang namanya tertera dalam sistem, sehingga tidak ada celah bagi calo untuk memanipulasi urutan pelayanan.
AKP Ahmad Zainurrozaq, Kasat Lantas Polres Brebes, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi mewujudkan pelayanan yang transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.
Dengan sistem FIFO, siapa yang datang lebih awal dan terdaftar, itulah yang dilayani lebih dulu. Tidak ada lagi antrean yang bisa dibeli atau diatur oleh pihak lain. Kami juga memperketat verifikasi data pemohon agar tidak ada joki yang mengatasnamakan warga lain, ujar AKP Ahmad Zainurrozaq.
Warga yang datang ke lokasi Satpas mengaku merasa terbantu dengan perubahan ini. Antrean menjadi lebih tertib, proses pelayanan lebih cepat, dan mereka tidak lagi khawatir tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa percepatan pengurusan SIM dengan biaya tambahan.
Polres Brebes berkomitmen terus menjaga konsistensi penerapan sistem ini. Masyarakat juga diimbau untuk hanya mengurus pengurusan SIM secara resmi di loket pelayanan Satpas dan melaporkan jika menemukan praktik percaloan maupun pungutan liar.(RA)
