Samsat Sidoarjo Tegaskan Larangan Jasa Calo, Layanan STNK & TNKB Bebas Perantara



SIDOARJO ||Suarapublikindonesia.my.id – Langkah konkret membersihkan layanan publik dari praktik pungli dan percaloan terus dilakukan di lingkungan Samsat Polres Sidoarjo. Sebuah papan peringatan tegas kini terpasang jelas di ruang pelayanan, bertuliskan: “DILARANG MENGGUNAKAN JASA CALO DALAM PENGURUSAN STNK & TNKB”. Pesan ini ditujukan langsung kepada masyarakat agar tidak terjebak tawaran tidak resmi yang kerap merugikan.

 

Pemasangan papan peringatan ini bukan sekadar simbolis. Di samping peringatan tertulis, masyarakat juga dijelaskan alur layanan yang mudah, terstandar, dan dapat diakses langsung oleh pemohon tanpa perlu perantara. Setiap warga cukup datang sendiri ke loket sesuai antrean, melengkapi persyaratan, dan proses akan diproses petugas secara profesional.

 

Kasat Lantas Polres Sidoarjo, Kompol Yudhi Anugrah Putra, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya:

 

"Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas: semua layanan pengurusan STNK dan TNKB di Samsat Polres Sidoarjo dapat dilakukan sendiri secara langsung. Tidak ada keharusan maupun keuntungan menggunakan jasa calo. Semua prosedur transparan, biaya sesuai ketentuan negara. Jika menemukan oknum yang menawarkan jasa perantara, silakan laporkan langsung kepada petugas. Kami akan tindak tegas demi mewujudkan layanan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

 

Selain peringatan tertulis, pengawasan juga diperketat baik di dalam maupun di luar ruang layanan. Petugas rutin berpatroli memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mengambil keuntungan pribadi.

 

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Dengan kebersamaan antara petugas dan warga, praktik percaloan dapat ditekan hingga habis, sehingga layanan publik di KB Samsat Polres Sidoarjo benar-benar dirasakan mudah, aman, dan murah oleh seluruh lapisan masyarakat.(RA)

Lebih baru Lebih lama