LUMAJANG || suarapublikindonesia — Kepastian waktu adalah bagian dari pelayanan publik yang bermutu. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lumajang membuktikannya secara nyata: pendaftaran formulir pengurusan SIM kini ditargetkan selesai dalam waktu 10 menit.
Gambar yang diterima redaksi memperlihatkan pelayanan langsung di loket pendaftaran formulir. Petugas melayani pemohon dengan cepat, tepat, dan ramah. Papan informasi yang terpasang jelas memberitahukan standar waktu layanan — tidak ada keraguan, tidak ada ketidakjelasan, dan tidak ada ruang bagi pungutan yang tidak perlu.
Komitmen ini menjawab keluhan warga yang selama ini sering terjebak antrean berjam-jam atau dipaksa mengeluarkan biaya tambahan demi percepatan. Di Satpas Polres Lumajang, kecepatan layanan menjadi hak semua orang, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno, S.T.K., S.I.K. menegaskan:
"Standar 10 menit ini bukan sekadar tulisan di papan, melainkan janji yang harus ditepati. Setiap warga yang datang mendaftar berhak dilayani dengan cepat, tertib, dan tanpa biaya tambahan apa pun.
Kami pantau langsung setiap prosesnya. Jika ada yang meminta bayaran lebih atau memperlambat layanan tanpa alasan sah, itu melanggar aturan dan kami akan tindak tegas. Tujuannya satu: warga pulang tenang, tahu bahwa pelayanan negara itu adil, transparan, dan berpihak pada mereka."
