DAMPIT, MALANG — Deru mesin pengeruk yang membelah sore hingga malam bukan lagi hal asing di Kampung Pojok, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Warga melaporkan aktivitas penggalian material pasir dan batu (Galian C) di kawasan ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa bukti perizinan resmi. Hingga berita ini diturunkan, satu unit alat berat masih terlihat aktif mengeruk lereng bukit dan memuat material ke truk-truk yang keluar-masuk jalan desa.
Yang semakin mengganjal: warga menuding sosok bernama H sebagai pemilik/pengelola utama. Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum media berinisial AG yang dimanfaatkan sebagai "perisai" — agar pengawasan lemah, laporan masyarakat diredam, dan aktivitas ini terus berjalan tanpa gangguan penegak hukum.
LOKASI & KELUHAN WARGA
"Sudah bertahun-tahun. Setiap hari truk lewat berderu, jalan desa rusak parah, air sungai keruh sampai ke sawah. Kami tanya izinnya apa, jawabannya selalu 'sudah diurus'. Tapi sampai sekarang tak pernah ada yang bisa tunjukkan suratnya. Satu alat berat itu masih bekerja setiap hari, seolah tak ada yang berani menegur."
"Orang bilang, di balik itu ada AG — yang bekerja di lingkungan media. Katanya kalau ada yang mau lapor atau ada pemeriksaan, dia yang turun tangan. Makanya warga takut bersuara, merasa dilindungi kekuasaan dan informasi."
— Keterangan warga Kampung Pojok, Jambangan, Dampit (identitas disimpan redaksi)
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
No Dasar Hukum Pelanggaran Spesifik Ancaman Sanksi
1 Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR, atau SIPB Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100.000.000.000
2 Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Merusak fungsi lingkungan tanpa dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3.000.000.000–Rp10.000.000.000
3 Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 Tidak melaksanakan pengelolaan & pemantauan lingkungan Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp300.000.000
4 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Mengubah fungsi tata ruang lahan tanpa rekomendasi teknis Sanksi administratif hingga pidana
5 Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Melakukan Galian C tanpa izin Bupati melalui Dinas ESDM Penutupan lokasi, penyitaan alat, denda administratif
6 Pasal 303 KUHP — Jika terbukti ada perlindungan/penyuapan Menyembunyikan/melindungi aktivitas pidana demi keuntungan pribadi Penjara maksimal 4 tahun
Inti hukum: Tidak ada satu pun izin Galian C yang boleh cukup "lisan", "janji", atau "sudah diurus". Perizinan mutlak harus tertulis, sah, ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan dapat diperlihatkan kepada masyarakat.
SYARAT PERIZINAN WAJIB — YANG TIDAK DIMILIKI
Sebuah aktivitas Galian C baru sah jika memiliki kelengkapan berikut:
1. WIP — Wilayah Izin Pertambangan yang ditetapkan oleh Bupati Malang
2. IUP / SIPB / IPR — Izin Usaha Pertambangan dari Dinas ESDM Kabupaten Malang
3. UKL-UPL — Dokumen lingkungan yang telah disetujui oleh instansi terkait
4. Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, dan instansi tata ruang
5. Jaminan Reklamasi & Pasca Tambang — Disetor ke rekening penampungan resmi
6. Izin Pengangkutan hasil tambang
7. Bukti pembayaran pajak & retribusi negara
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dokumen di atas pernah ditunjukkan secara terbuka kepada warga maupun redaksi.
KETERANGAN AHLI
"Galian C tanpa izin adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Mengaku 'sudah diurus' sambil menunjuk pihak tertentu justru memperkuat dugaan penyalahgunaan proses perizinan. Jika benar ada oknum media yang turut melindungi aktivitas ini, itu adalah pelanggaran ganda — sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers. Dinas ESDM Kabupaten Malang wajib melakukan verifikasi lapangan dalam waktu 3×24 jam. Jika tak ada izin, alat berat harus segera disita dan lokasi ditutup oleh Satpol PP bersama penegak hukum."
— Dr. Rudi Hartono, S.H., M.H. — Pengamat Hukum Pertambangan & Lingkungan
"Dampak yang dirasakan warga saat ini — jalan rusak, sungai keruh, debu — hanyalah gejala luarnya. Ancaman nyata yang akan datang adalah longsor tebing, penurunan debit mata air, dan kerusakan ekosistem yang butuh puluhan tahun pulih. Biaya perbaikan lingkungan ini jauh lebih mahal daripada keuntungan yang diraih pemilik. Keberadaan alat berat yang beroperasi bertahun-tahun tanpa tindakan tegas menunjukkan kegagalan pengawasan berjenjang."
— Prof. Dr. Sri Wahyuni — Ahli Lingkungan & Hidrologi
"Profesi pers seharusnya menjadi pengawas kekuasaan, bukan menjadi tameng kejahatan. Jika dugaan keterlibatan oknum media ini benar, maka itu pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik sekaligus perbuatan pidana penyembunyian kejahatan. Dewan Pers wajib turun menyelidiki agar nama institusi pers tidak tercemar kepentingan bisnis ilegal."
— Kusnadi, S.I.Kom. — Pengamat Etika Media
📢 TINDAKAN YANG DIMINTA REDAKSI
1. Dinas ESDM Kabupaten Malang — Verifikasi & tunjukkan bukti perizinan dalam 3 hari kerja; jika tidak ada → proses penutupan dan penyitaan alat berat
2. Satpol PP & Polres Malang — Tindak lanjut dugaan pidana pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan
3. Inspektorat Kabupaten Malang — Telusuri dugaan keterlibatan pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal
4. Dewan Pers / Organisasi Profesi Jurnalistik — Tanggapi dugaan penyalahgunaan profesi media untuk melindungi aktivitas ilegal atas nama oknum berinisial AG
5. Redaksi membuka RUANG HAK JAWAB — Bagi pihak yang dituding — H maupun AG — selambat-lambatnya 2×24 jam sejak berita dimuat
