Pelaku Selalu Kabur Sebelum Razia: Perjudian Sabung Ayam Menguasai Sumbernanas Gedangan



GEDANGAN, MALANG || suarapublikindonesia.my.id – Praktik perjudian sabung ayam berjalan sangat leluasa dan teratur di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan. Meskipun lokasinya sudah diketahui luas, aparat kerap mendapati tempat kosong melompong saat tiba—hanya menyisakan bangunan bambu, terpal, dan kurungan ayam, tanpa satu pun pelaku tertangkap tangan.

 

Berdasarkan pantauan dan laporan warga, aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan, diadakan hingga tiga kali seminggu, bahkan berani beroperasi di hari-hari biasa maupun momen keagamaan. Arena disusun tersembunyi di pekarangan warga, sementara taruhan bernilai besar berputar di antara peserta yang datang dari berbagai daerah.

 

"Kami takut melapor. Mereka main rutin, tapi begitu ada kabar aparat turun, hilang seketika. Seolah sudah diberi peringatan jam berapa polisi akan datang," ujar warga setempat yang meminta namanya disembunyikan.

 

Praktik ini jelas melanggar aturan hukum:

 

- Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta bagi penyelenggara maupun peserta.

- Peraturan Daerah Kabupaten Malang: Larangan mutlak kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan merusak citra wilayah pedesaan.

- Instruksi Kapolri: Perjudian harus diberantas sampai ke akar, termasuk dugaan keterlibatan pihak pelindung.

 

Warga kini resah, nilai moral merosot, dan anak-anak terpapar perbuatan terlarang. Masyarakat menuntut:

 Lakukan operasi mendadak lewat jalur tersembunyi tanpa pemberitahuan

 Usut tuntas dugaan peringatan dini dari pihak dalam

Tangkap penyelenggara, bukan hanya membongkar sarana

 Berikan perlindungan bagi saksi pelapor

 (Rr)

 

 


Lebih baru Lebih lama