Jalur Sumbermanjing Wetan: Di Balik Kelancaran Judi Yang Selalu Tahu Kedatangan Petugas


MALANG ||Suarapublikindonesia.my.id – Aktivitas perjudian sabung ayam yang berjalan secara terbuka dan terorganisir kembali menjadi sorotan warga di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

‎Kegiatan yang menjadi masalah utama adalah perjudian sabung ayam yang beroperasi secara teratur, dengan bangunan semi permanen yang sengaja disamarkan di lingkungan pemukiman agar sulit dideteksi. Sistem pengelolaannya terstruktur rapi, bukan sekadar pertemuan acak.

‎Terpusat di wilayah Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Lokasi dipilih di area yang tampak biasa namun memiliki akses keluar-masuk mudah, serta berada di jalur yang dekat batas wilayah—memudahkan pelaku berpindah tempat jika ada ancaman penindakan.

‎Kegiatan ini diketahui berlangsung cukup lama dan berulang secara berkala, terutama pada hari-hari keramaian atau siklus pasaran setempat. Warga melaporkan meski pernah ada pengawasan, kegiatan segera berlanjut kembali dalam waktu singkat.

‎Pengelola dan pengendali utama kegiatan ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Wj.

‎Peserta datang dari warga sekitar maupun luar daerah.

‎Warga juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum setempat, mengingat keluhan sudah disampaikan namun belum ada tindakan tuntas; muncul dugaan kuat adanya keterlibatan atau kesepakatan perlindungan.

‎Aduan warga sekitar kegiatan tetap berjalan bebas dan tak terhenti karena Lokasi disamarkan dengan baik.

‎Diduga ada kongkalikong atau pembiaran dari pihak yang seharusnya mengawasi.

‎Koordinasi pengawasan sering lemah di wilayah perbatasan administrasi.

‎Warga merasa laporan tidak ditindaklanjuti secara serius, sehingga kesan kebal hukum semakin kuat.

‎Arena dibangun dengan bentuk yang menyamar, dilengkapi pengamanan sendiri. Informasi jadwal dan lokasi disebarkan lewat jalur tertutup. Jika ada rencana pemeriksaan, pelaku sudah mendapat peringatan lebih dulu, sehingga saat petugas tiba lokasi sering kosong atau hanya peserta biasa yang tertangkap—sedangkan pengelola utama tetap aman.

‎ 

‎⚖️ DASAR HUKUM & TUNTUTAN MASYARAKAT

‎Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

‎Masyarakat sekitar mendesak Polres Malang beserta jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menangkap pengelola yang diduga berinisial Wj, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat—tanpa pandang bulu. Warga menegaskan bahwa pembiaran hanya akan merusak kepercayaan publik dan memicu gangguan keamanan serta konflik sosial yang lebih luas.(RA)

Lebih baru Lebih lama