Bukan Sekadar Hadiah, Ini HAK: Polres Tegal Kota Bagikan SIM D Gratis — Penyandang Disabilitas Juga Berhak Mandiri & Aman di Jalan

 


TEGAL KOTA || suarapublikindonesia — Pelayanan publik bukan karunia, melainkan kewajiban negara bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Satpas Polres Tegal Kota membuktikannya: SIM golongan D didistribusikan secara sepenuhnya gratis kepada warga penyandang disabilitas, tanpa sepeser pun biaya tambahan, tanpa calo, tanpa persyaratan yang memberatkan .

 

Gambar yang redaksi diterima menampilkan momen bermakna: penyerahan SIM langsung dari petugas kepada warga penerima dengan penuh rasa hormat. Pada kesempatan lain, jajaran pemimpin turun berkumpul secara langsung — memastikan tidak ada yang merasa terpinggirkan, tidak ada yang dipersulit, tidak ada yang dipungut di luar ketentuan.

 

SIM D adalah hak khusus bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat. Namun selama ini, banyak yang terhalang biaya maupun kerumitan prosedur. Di Polres Tegal Kota , hambatan itu dihapus: proses tetap ketat demi keselamatan, tapi biaya dihapus demi keadilan.



Kasat Lalulintas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar, SH menegaskan:

 

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang berhak dilayani sama seperti yang lain. SIM D ini adalah hak mereka, bukan sedekah. Itulah sebabnya kami berikan gratis sepenuhnya — tanpa biaya PNBP , tanpa pungutan apa pun.

 

Tapi kami tidak menurunkan standar. Pemeriksaan kesehatan, ujian kemampuan — semuanya tetap berjalan ketat sesuai aturan. Bukan untuk persahabatan, melainkan untuk menjamin keselamatan mereka sendiri dan semua orang di jalan. Kemandirian mereka berharga, keselamatan mereka juga tidak boleh dikorbankan."

Lebih baru Lebih lama