TEGAL KOTA || suarapublikindonesia — Pelayanan publik bukan karunia, melainkan kewajiban negara bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Satpas Polres Tegal Kota membuktikannya: SIM golongan D didistribusikan secara sepenuhnya gratis kepada warga penyandang disabilitas, tanpa sepeser pun biaya tambahan, tanpa calo, tanpa persyaratan yang memberatkan .
Gambar yang redaksi diterima menampilkan momen bermakna: penyerahan SIM langsung dari petugas kepada warga penerima dengan penuh rasa hormat. Pada kesempatan lain, jajaran pemimpin turun berkumpul secara langsung — memastikan tidak ada yang merasa terpinggirkan, tidak ada yang dipersulit, tidak ada yang dipungut di luar ketentuan.
SIM D adalah hak khusus bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat. Namun selama ini, banyak yang terhalang biaya maupun kerumitan prosedur. Di Polres Tegal Kota , hambatan itu dihapus: proses tetap ketat demi keselamatan, tapi biaya dihapus demi keadilan.
Kasat Lalulintas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar, SH menegaskan:
"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang berhak dilayani sama seperti yang lain. SIM D ini adalah hak mereka, bukan sedekah. Itulah sebabnya kami berikan gratis sepenuhnya — tanpa biaya PNBP , tanpa pungutan apa pun.
Tapi kami tidak menurunkan standar. Pemeriksaan kesehatan, ujian kemampuan — semuanya tetap berjalan ketat sesuai aturan. Bukan untuk persahabatan, melainkan untuk menjamin keselamatan mereka sendiri dan semua orang di jalan. Kemandirian mereka berharga, keselamatan mereka juga tidak boleh dikorbankan."
