Mojokerto||suarapublikindonesia.my.id - Aktivitas penyulingan tiner yang diduga ilegal tanpa izin di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kembali beroperasi menjadi sorotan. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Sony dan Slamet ini diduga beroperasi kembali setelah pernah menangkap satkrimsus Polda Jatim pada pertengahan tahun 2025.
PoldaJatim yang memimpin penggerebekan terakhir di Wonorejo, Trowulan — berhasil menyita ribuan liter tiner palsu, bahan baku, alat produksi, 2 mobil pengangkut.
Kegiatan produk yang tidak ada nama papan usahanya serta aktivitas yang tertutup rapat menimbulkan kesan mencurigakan.
Berdasarkan informasi kasus pembuatan tiner ilegal yang tercatat, Slamet dan Sony adalah saudara kandung — keduanya terlibat bersama dalam kegiatan pembuatan dan peredaran tiner ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Mereka bekerja sama: Slamet lebih banyak mengurus proses pembuatan, Sony mengurus pengambilan bahan baku dan penjualan hasil produksi.
Kegiatan ini sudah ditindak oleh pihak kepolisian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas tuduhan melanggar aturan tentang bahan berbahaya serta tindak pidana ekonomi tetapi saat ini masih tampak beraktifitas kembali.
- SLAMET: Pemilik utama, pemegang modal, yang mengatur semuanya — mulai dari mencari tempat, membeli alat, mengatur orang kerja, sampai urus “perlindungan” ke oknum petugas agar tidak diganggu. Dia jarang keluar langsung, lebih banyak kerja di belakang layar.
- SONY: Tangan kanan sekaligus pengelola harian, yang turun langsung kerja — beli bahan baku, campur kimia, isi ke botol, kirim barang ke pembeli, terima uang hasil penjualan. Dia yang paling sering terlihat bergerak ke sana kemari.
⚙️ CARA KERJA LANGKAH DEMI LANGKAH
1
. CARI TEMPAT YANG AMAN
Mereka
memilih tempat yang sulit dilihat orang banyak:
-
Rumah tinggal biasa, di belakangnya dibangun gudang/pabrik tertutup, dinding tinggi, jendela ditutup rapat pakai papan atau terpal hitam
-
Ada yang di tengah kebun, sawah, atau bangunan bekas yang tidak dipakai orang
-
Punya 2–3 tempat, kalau ada kabar akan ada razia, langsung pindahkan semua barang ke tempat lain dalam waktu singkat
-
Hanya buka malam hari: mulai jam 22.00 malam sampai jam 04.00 pagi — siang hari tutup rapat, mati lampu, sepi seperti tidak ada apa-
apa
2. CARI DAN BELI BAHAN BAKU ILEGAL
Bahan
yang mereka pakai murah tapi berbahaya:
-
Campuran bensin, minyak tanah, limbah cair dari pabrik cat, asam cair, dan pelarut kimia bekas atau tidak layak pakai
-
Beli dalam jumlah banyak secara sembunyi-sembunyi, dari penjual yang juga tidak punya, dikirim malam-malam pakai mobil atau truk kecil agar tidak ketahuan
-
Tidak ada catatan pembelian, tidak ada surat jalan, semua transaksi pakai uang tunai saj a
. PROSES PEMBUATAN & PENGEMASAN
-
Semua proses dilakukan di tempat tertutup, tidak menggunakan alat pengaman sama sekali — tidak ada masker, sarung tangan, alat penyedot asap/baunya
-
Campur bahan-bahan tadi sesuai takaran rahasia mereka sampai warnanya, baunya, dan kekentalannya mirip persist dengan tiner asli merek terkenal
-
Dimasukkan ke botol kosong merek-merek terkenal (seperti Nippon Paint, Avian, Jotun, Mitsubishi) — botolnya dibeli curah atau diambil bekas lalu dibersihkan
-
Tempel stiker, tulisan, kode produksi, segel sama bertahan dengan barang asli — kalau dilihat sekilas tidak bisa dibedakan, hanya ahli yang tahu bedanya
-
Satu malam bisa buat ribuan liter barang, dibagi dalam botol ukuran 1 liter, 4 liter, sampai 20 liter
. CARA JUAL DAN KIRIM BARANG
-
Harga jualnya setengah atau bahkan seperempat harga barang asli — itulah sebabnya banyak pembeli yang mau beli meski tahu barangnya ilegal
-
Jual ke toko cat, bengkel kendaraan, tukang cat rumah/bangunan, proyek bangunan di Mojokerto, Jombang, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, sampai Surabaya
-
Barang dikirim malam hari pagi atau-pagi sekali sebelum orang banyak bergerak, pakai kendaraan yang ganti-ganti nomor polisi supaya sulit dilacak
-
Tidak ada nota penjualan, tidak ada garansi, semua urusan lisan saja — pembeli juga tahu barangnya ilegal, jadi sama-sama tutup mulut
. CARA MENGHINDAR DARI PENINDAKAN
-
Setiap tanggal 25–27 setiap bulan, mereka memberikan uang amplop kepada oknum polisi, petugas dinas perindustrian, lingkungan, dan perangkat desa — supaya diberi tahu kalau akan ada razia atau inspeksi, dan dilindungi kalau ada masalah
-
Kalau ada laporan warga atau kabar akan ada pemeriksaan, mereka langsung mematikan mesin, memindahkan semua barang, tutup di tempatnya, pasang papan tulisan “Tempat Tinggal” atau “Gudang Barang Biasa”
-Kalau sempat melihat sedikit barang, mereka bilang itu barang milik orang lain, atau cuma coba-coba, lalu bayar uang damai supaya kasusnya dihentikan.
-Pabrik Utama: Di balik rumah tinggal, gudang luas tertutup seng, jendela dipasang ganda, udara pembuangan lewat pipa bawah tanah — tidak ada bau tercium ke jalan.
-Gudang Cadangan: Desa Bejijong & Desa Jatirejo — 2 lokasi, saling ganti kalau ada
Masyarakat sekitar dan pihak pemerhati lingkungan mendesak aparat hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan guna membuktikan dugaan pelanggaran ini.
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, usaha penyulingan tiner wajib memenuhi sejumlah perizinan, antara lain:
Izin Usaha Industri (IUI) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, setiap industri wajib memiliki IUI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perindustrian.
Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 – Tiner merupakan bahan yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dinas lingkungan hidup setempat wajib dimiliki.
Izin
Edar dan Standarisasi Produk – Produk yang dihasilkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi terkait lainnya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Lokasi penyulingan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ancaman Pidana bagi Penyulingan Tiner Ilegal Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik usaha dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat menerima dana dengan penjara paling lama 3 tahun dan maksimal Rp3 miliar.
Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 359 KUHP (Jika Terbukti Membahayakan Nyawa Orang Lain)
Jika aktivitas penyulingan ilegal ini menyebabkan korban jiwa karena kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 188 KUHP (Jika Menyebabkan Kebakaran atau Kebakaran)
Jika terjadi kebakaran atau ledakan akibat penyulingan tiner ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Pasal 104 dan 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pelanggaran dalam distribusi dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda.(MK)
