BLITAR || Suarapublikindonesia.my.id – Dugaan maraknya praktik perjudian berupa sabung ayam, dadu, dan capjiki di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Blitar, semakin mengemuka. Di balik kelambanan hingga ketidakberdayaan Polsek setempat, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan ilegal ini berjalan lancar karena mendapatkan “perlindungan” atau toleransi dari oknum yang justru seharusnya menegakkan aturan. Jika hal ini terbukti, maka ini adalah pelanggaran berat yang merusak sendi-sendi penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan narasumber, situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Perjudian berjalan menggurita tanpa hambatan berarti, memunculkan dugaan adanya transaksi uang dan kerja sama tersembunyi. Ada tiga alasan utama mengapa kondisi ini dinilai sangat merugikan:
Pertama, terjadinya konflik kepentingan dan korupsi. Ketika jabatan dan seragam “tunduk pada uang”, maka hal itu masuk dalam kategori pungutan liar atau suap, yang merupakan tindak pidana korupsi.
Kedua, kegagalan total penegakan hukum. Hukum seharusnya menjadi pelindung keadilan, bukan tameng untuk melanggengkan kejahatan. Jika aparat justru melindungi pelaku, maka keadilan tidak akan pernah tercapai.
Ketiga, dampak sosial yang meluas. Perjudian tidak hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu perselisihan antarwarga, hingga meningkatkan angka tindak pidana lain di lingkungan sekitar.
Sistem yang Gagal: Hukum Berwajah Ganda
Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistem yang mendasar. Kewenangan jabatan justru disalahgunakan untuk menutupi aktivitas ilegal demi keuntungan pribadi. Akibatnya, hukum terasa tumpul di atas, sedangkan masyarakat tidak lagi memiliki tempat untuk mengadu dan rasa aman pun hilang. Lama-kelamaan tumbuhlah budaya impunitas, di mana pelaku merasa bebas berbuat karena yakin hukum bisa dibeli.
Jika dalam jangka waktu lama tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) meski pelanggaran terlihat nyata, maka kesan yang muncul adalah:
- Hukum berwajah ganda: Tegas terhadap rakyat kecil, tapi lunak dan diam saat berhadapan dengan uang dan kekuasaan.
- Indikasi pembiaran: Ketidaktindakan bukan lagi soal kelalaian, melainkan bentuk persekongkolan.
- Rasa aman hilang: Masyarakat merasa tidak terlindungi oleh negara.
Dalam kondisi ini, seringkali ada dua pola yang terjadi: adanya aliran dana yang membuat mata dan telinga tertutup, atau keberadaan “orang dalam” yang menjadi payung perlindungan bagi kegiatan judi.
Ungkapan pahit yang sering terdengar: “Ketika hukum dikebiri”, menggambarkan kenyataan bahwa hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Kekuasaan dan uang melumpuhkan jalannya keadilan, sehingga kebenaran bisa dikubur dan keadilan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Jalan Keluar: Sorotan Publik dan Penyidikan Lebih Tinggi
Ketika penegakan hukum di tingkat lokal terhambat dan aparat terkesan diam, satu-satunya harapan adalah transparansi dan sorotan publik. Semakin luas kasus ini diketahui, semakin sulit oknum pelindung untuk menutup-nutupi perbuatannya.
Dengan diangkat ke permukaan, tekanan publik akan memaksa pihak berwenang tingkat lebih tinggi—seperti Inspektorat Jenderal, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi—turun tangan untuk mengusut tuntas. Langkah ini menjadi cara menghidupkan kembali hukum yang sempat lumpuh.
⚖️ Dasar Hukum yang Menguatkan
Secara hukum, landasan untuk menindak tegas kasus ini sangat jelas dan kuat:
1. Larangan Perjudian
- Pasal 303 dan 303 Bis KUHP: Mengatur pidana bagi penyelenggara dan peserta judi, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
- UU No. 7 Tahun 1974: Menegaskan seluruh bentuk perjudian dilarang mutlak di wilayah Indonesia dan tidak ada izin resmi yang bisa diberikan.
- Pasal 302 KUHP: Larangan penyiksaan hewan yang berlaku pada praktik sabung ayam.
2. Pertanggungjawaban Oknum APH
Jika terbukti ada penerimaan suap atau pembiaran, pelaku dapat dijerat:
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Pasal 5, 6, dan 12 mengatur ancaman pidana hingga seumur hidup penjara dan denda Rp1 miliar bagi penerima suap.
- Pasal 421 KUHP & UU No. 1 Tahun 2023: Penyalahgunaan wewenang jabatan.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Pelanggaran kewajiban dapat dikenai sanksi pidana hingga pemberhentian tidak hormat.
Kesimpulan
Aktivitas perjudian di Sidomulyo adalah kejahatan yang jelas melanggar hukum. Namun, yang lebih berat adalah dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum yang berwenang. Selama akar masalah ini tidak dibongkar, maka hukum akan terus terasa “dikebiri” dan keadilan hanya akan menjadi wacana di atas kertas. Masyarakat berharap pengawasan dan penyidikan dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu, hingga ke lapisan paling atas jaringannya.
(RA)
