Pelayanan SIM keliling diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kasat Lantas AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska melalui Baur SIM Satpas Prototipe Nova Hanta Putra, S.H. menjelaskan bahwa layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Malang dan ditujukan bagi masyarakat umum, terutama warga yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Malang.
SIM keliling ini berlokasi di area Pabrik Kripik, Turen, stadion sekaligus melengkapi layanan dua kantor Satpas utama yang ada di Singosari dan Kepanjen. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, dengan kapasitas melayani sekitar 60–80 orang setiap harinya.
Kabupaten Malang merupakan wilayah terbesar kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi, dengan jumlah penduduk yang dominan berada di bagian selatan. Sebelum adanya layanan ini, warga harus menempuh perjalanan selama 2–3 jam untuk mengurus perpanjangan SIM ke Satpas Singosari atau Kepanjen. Kehadiran SIM keliling ini bertujuan agar pelayanan dapat dirasakan secara merata, mudah dijangkau, dan tidak memberatkan masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
Layanan ini menggunakan satu unit kendaraan layanan yang diterima dari Polda Jawa Timur.
Dasar Hukum
Biaya pelayanan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Resmi:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Syarat Pengurusan:
- Membawa e-KTP asli
- Membawa SIM lama yang masih berlaku
- Menyerahkan hasil tes kesehatan dan tes psikologi
Proses Pelayanan:
Registrasi data → pemotretan ulang → pencetakan SIM baru

