Grati Pasuruan ||Suarapublikindonesia.my.id - Guna kesalahan hukum di kabupaten pasuruan kini besar kemungkinan desa grati masih menormalisasikan sabung ayam
Terjadi hari rabu T500 tercepat 200 ribu gandeng 6x
Jumat 15/5/2026 T - 1000 ekor kambing tercepat minimal 7x minggu tanggal 17-5-2026 T-2000 sepda gunung tercepat minimal gandeng 8x jm 9 ayam d gandeng di bl anyar lekok pasuruan
Podcast ini menjadi pertaruhan hobi dalam sabung ayam kemana polisi Pasuruan dengan adanya perjudian kalang bebas.
Perjudian yang berkedok hadiah hanya kamuflase menutupi elemen perjudian.
Masyarakat sebut saja Agus nama samaran mengatakan ini pemilik serta penyelenggaranya bernama Yudit dan Johan.
Ria nama samaran pedagang disekitar lokasi mengatakan aktivitasnya ramai mas parkir penuh .Adanya informasi yang sudah menyebar luas di masyarakat ini Menjadi suatu pertanyaan di tubuh polri.Kenapa tidak ada tindakan dari Kasatreskrim bahwa ini sudah jelas jalur hukum?
Apakah Kapolres tidak mengetahui atau bagaimana sampai kegiatan ini bisa berjalan?
Masyarakat berharap tindakan tegas agar tidak meningkatkan tindak kriminal dilingkungannya.
1. ATURAN UTAMA LARANGAN PERJUDIAN
✅
KUHP LAMA (Masih Berlaku Sekarang)
-
Pasal 303 KUHP: Ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta .
Berlaku untuk: Penyelenggara, bandar, pemmodal, penyedia tempat, dan siapa saja yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
-
Pasal 303 Bis KUHP: Ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta, bagi pemain yang ikut serta .
✅
UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
-
Pasal 2: "Segala bentuk perjudian dilarang dan harus diberantas" — TANPA KECUALI.
-
Pasal 4: Pembuat/pengedar alat judi (dadu, papan capjiki) dipidana maksimal 6 tahun.
-
Ini hukum tertinggi: Tidak ada izin, tidak ada toleransi, semua bentuk peradilan adalah tindak pidana.
✅
KUHP BARU (UU No.1/2023, Berlaku 2026)
-
Pasal 426: Penyelenggara/pemodal: penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp2 MILIAR . Sanksi makin berat, makin tidak ada ampun. ⚖️ 2. DASAR HUKUM BAGI OKNUM APARAT: Ini yang paling krusial: Oknum pelindung, penerima suap, pemodal tersembunyi — dosa dan hukumannya jauh lebih besar daripada bandar. 🔴 PASAL SUAP & KORUPSI (UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001) - Pasal 12: Menerima hadiah/uang karena menyalahgunakan berwenang → penjara 4–20 tahun + denda miliaran. ➡️ Uang tenang, uang perlindungan, uang bagi hasil judi: 100% SUAP & KORUPSI. Jabatan mereka adalah amanah rakyat, bukan barang dagangan. 🔴 PASAL PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN - Pasal 423 KUHP: Menyalahgunakan kekuasaan untuk merugikan orang lain/negara → penjara maksimal 6 tahun.
➡️ Membiarkan perjudian beroperasi, membius hukum, membiarkan rakyat dirugikan: kejahatan jabatan murni.
🔴
PASAL PERSEKONGKOLAN KEJAHATAN
-
Pasal 55 KUHP: Siapa saja yang membantu, menyuruh, melindungi, atau menjadi bagian dari kejahatan — dianggap SEBAGAI PELAKU UTAMA, hukuman sama beratnya.
➡️ Oknum pelindung = penyelenggara sama dengan bandar, bahkan LEBIH BERTANGGUNG JAWAB karena punya kekuatan mencegah tapi malah menjaga.
🔴
PASAL PENGKHIANATAN & MENGHANCURKAN LEMBAGA NEGARA
-
Pasal 170 KUHP: Menghancurkan dokumen umum, memutarbalikkan hukum — ancaman sampai 12 tahun penjara.
➡️ Mereka tidak hanya melindungi perjudian, tetapi menghancurkan kepercayaan publik, merusak fungsi negara, menjadikan hukum dagangan.(team)
.jpg)