Satreskrim Polres Tulungagung Mengungkap 2 Kasus Pencabulan Di kecamatan Sendang dan Sumbergempol






Tulungagung || Suarapublikindonesia.my.id – 2 Kasus pencabulan diungkap Satreskrim Polres Tulungagung, di Kecamatan Sendang dan Sumbergempol.


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers di Polres Tulungagung yang didampingi Kasihumas dan Kbo reskrim, Selasa (07/04/2026) siang.


Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus perkara yang ditangani diwilayah Kecamatan Sedang.


“Di Kecamatan Sendang itu sudah tiga kali kejadian pada kejadian ketiga kalinya membuat laporan polisi di bulan 11 tahun 2025 dan diterima SPKT Polres Tulungagung”, ujar Kasat Reskrim.


Tersangka berinisial MR berumur 32 tahun dan korban berinisial M.


“Modus operandinya MR memaksa meraba dan melakukan cabul kepada korban”, terangnya.


“Kasus ini diketahui oleh orang tua korban. Dan dalam hal ini kasus perkara sudah pada tahap 1”, sambungnya.


Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUH Pidana


Lebih lanjut  IPTU Andi menjelaskan, untuk kasus yang kedua terjadi di Podorejo Kecamatan Sumbergempol dilaporkan bulan 11 tahun 2025.


“Tersangkanya berinisial M berumur 70 tahun di mana korbannya dibawah umur berinisial M”, ucapnya


Kronologisnya sudah terjadi tujuh kali dari mulai SD sampai korban SMA.


“Modus operandinya korban diiming imingi dikasih uang kurang lebih sekitar Rp 20.000 (duapuluh ribu rupiah) saat pertama kali pelaku melakukan”, terangnya.


“Dalam melakukan perbuatan yang kedua hingga di ketahui oleh kakak korban, pelaku mengancam korban”, tandas IPTU Andi.


Kasusnya sudah tahap P21. Dijerat dengan Pasal 415 Huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUH Pidana. (dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara).(MK)

Lebih baru Lebih lama