Tulungagung ||suarapublikindonesia.my.id – Jangan sebut ini penambangan, ini adalah perampokan terorganisir. Jangan sebut ini usaha, ini adalah vandalisme terhadap negara. Aktivitas galian pasir ilegal yang beroperasi lepas kendali bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli dan alam bisa dihancurkan asal ada uang.
Markus nama samaran warga masyarakat lainya menjelaskan disini antri ,ramai bisa dilihat sendiri keluar masuk truk muat tapi disayangkan tidak ada penutup atas truknya yang mengakibatkan sertu yang jatuh mengenai mata pemakai motor dibelakang serta debu debu rusak nya jalan keluhnya
Pantauan awak media dilokasi adanya alat berat excavator (bego) serta pompa sedot pasir yang masih beraktifitas serta berlalu lalang truk muat adanya papan larangan yang mengatur aturan pertambangan.
Di lokasi kejadian, bumi dikuliti hidup-hidup. Alat berat bekerja bak mesin penghancur, mengeruk habis kekayaan alam tanpa ampun. Sungai dikeringkan, tanah diratakan dengan tanah, dan alam diubah menjadi gurun tandus yang menyeramkan. Semua dilakukan tanpa izin, tanpa kajian, dan tanpa rasa bersalah sedikitpun.
Alam Dijadikan Lahan Pembantaian
Dampaknya bukan sekadar kerusakan, melainkan bencana permanen. Struktur tanah rapuh siap meluluhlantakkan rumah warga. Tebing-tebing curam mengancam longsor. Lubang-lubang maut yang tergenang air bukan lagi bekas galian, melainkan kuburan massal potensial yang menunggu korban.
Warga dipaksa hidup dalam ketakutan, sementara para perusak ini hidup bergelimang harta. Keselamatan publik? Lingkungan hidup? Itu semua dianggap sampah dibandingkan dengan tumpukan uang hasil menjual bumi. Mereka mengambil keuntungan hari ini, tapi membiarkan generasi mendatang mewarisi malapetaka.
Negara Dituduh Tidur, Hukum Terlihat Lumpuh
Yang paling memalukan adalah keberanian mereka beroperasi di siang bolong. Bagaimana mungkin kejahatan skala besar ini bisa berjalan lancar? Jawabannya hanya satu: Ada perlindungan. Ada "tangan-tangan dingin" yang membiarkan negara dicuri miliaran rupiah setiap harinya.
Negara dirugikan, rakyat terancam, alam hancur, tapi pelaku bebas berkeliaran. Ini adalah aib besar. Ini membuktikan bahwa selama ada oknum yang memejamkan mata, kejahatan akan terus berjalan layaknya bisnis resmi.
Cukup sudah! Jangan biarkan bumi ini hancur demi keserakahan. Jangan biarkan hukum menjadi mainan orang kaya. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, maka negara ini tidak hanya kehilangan aset, tapi juga kehilangan harga dirinya.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 TAHUN dan denda paling banyak RP 100 MILYAR.
- Ini adalah hukuman yang sangat berat, namun seolah tidak ada artinya bagi mereka.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98: Bagi siapa saja yang melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah (seperti AMDAL/UKL-UPL), diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 MILYAR.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 480: Bagi mereka yang membeli, menerima gadai, menukar, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa barang itu berasal dari kejahatan (termasuk pasir hasil curian), bisa dipenjara hingga 4 tahun.(MK)

