Kredibilitas Kepolisian Dipertanyakan Publik khususnya Satpas Polres Temanggung

 

Temanggung || Suarapubikindonesia.my.id- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Temanggung kembali mencuat dan memicu kekhawatiran masyarakat. Di tengah komitmen Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, muncul indikasi bahwa jalur belakang dalam pengurusan SIM justru terus berlangsung secara sistematis dan terstruktur.28/7/2025

Kredibilitas Kepolisian Dipertanyakan Publik khususnya Satpas Polres Temanggung 

Seorang warga berinisial F, yang mengurus SIM secara resmi pada 8 Juli 2025, membagikan pengalamannya kepada media. F mengaku sempat mengikuti prosedur standar, namun justru merasa proses tersebut dipersulit tanpa alasan yang jelas.

 “Setelah berjam-jam menunggu dan bolak-balik, saya didatangi seseorang berinisial W yang menawarkan jalur cepat. Ia mengatakan SIM bisa langsung jadi tanpa tes, asal membayar Rp800 ribu. Saya kemudian diperkenalkan kepada seorang oknum yang bekerja di dalam, berinisial R,” ungkap F.

Kesaksian F memperlihatkan adanya pola yang terorganisir—bukan semata praktik individu. Dugaan keterlibatan oknum internal dan perantara eksternal menunjukkan bahwa pungli di Satpas Polres Temanggung tidak lagi bersifat kasuistik, melainkan sudah menjadi bagian dari jaringan yang tumbuh dalam pembiaran.

Sejumlah warga dan sumber lain menyebutkan, praktik semacam ini telah menjadi rahasia umum. Keberadaan calo di sekitar Satpas bukan hal baru, dan celah-celah dalam sistem pelayanan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pimpinan Polres Temanggung benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak?

Saat konfirmasi melalui WhatsApp 0858 6744 xxxxx tidak adanya respon.

Ada apakah dengan satpas temanggung,semua kegiatan ini apakah Kasatlantas mengetahui?

Masyarakat menilai bahwa klarifikasi semata tidak cukup. Diperlukan langkah konkret dari jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Temanggung dan Kasat Lantas, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan personel di Satpas. Audit internal, pembongkaran jaringan calo, serta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat harus segera dilaksanakan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik, media suarapublikindonesia tengah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan kepada Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Harapannya, kasus ini tidak hanya direspon secara reaktif, tetapi menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Apabila praktik pungli dibiarkan tumbuh di dalam institusi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas lembaga, tetapi juga kepercayaan publik yang kian terkikis.

Suarapublikindonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Redaksi membuka kanal pengaduan bagi warga yang pernah mengalami praktik serupa, agar persoalan ini mendapat perhatian dan penanganan secara adil dan menyeluruh.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan—terlebih jika dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan aturan.(Red)

Lebih baru Lebih lama