Kasat Reskim Polres Bangkalan Menjawab Judi Ayam Kami Bubarkan ‎

Bangkalan || Suarapublikindonesia.my.id - Sabung ayam, perjudian terbuka, dan kerumunan penjudi berlangsung bebas. Bukan di tempat tersembunyi. Bukan di malam hari. Tapi di siang bolong, tanpa rasa takut sedikit pun.27/7/2025

‎Matinya hati nurani aparat yang seharusnya menegakkan hukum tapi menjadikan surga bagi mafia.


‎Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan—satu sudut terpencil di ujung Pulau Madura—menjadi saksi bisu dari kematian hukum yang dibiarkan membusuk di tanah sendiri.


‎Pimpinan Redaksi media gayortinews.net Rendra sangat menyayangkan hal ini dan akan monitor akan adanya perkembangan informasi dilingkungan masyarakat.


‎Adanya Kapolsek kokop yang bungkam menjadikan tanda tanya besar bagi awak media khususnya masyarakat publik pada umumnya .



‎Patut diduga memang ada jalur komando ke Kapolsek maupun Kanit Reskrim nya , yang terkesan menutup nutupi dengan bungkam dan tutup telinga tutup mata.Hukum diinjak injak oleh kekuasaan dan uang tutup mata.


‎Pimpinan Redaksi media gayortinews mencoba konfirmasi terkait hal ini kepada kasat Reskrim polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H.


‎Melalui pesan WhatsApp up 0821 4073 xxxx Kasat Reskrim mengatakan terima kasih atas informasinya nya,Kami komunikasikan dengan Kapolsek untuk melaksanakan giat patroli.


‎Rendra menanyakan Ijin untuk tindakannya selanjutnya Ndan , apakah ada pembubaran atau bagaimana dengan adanya aktivitas tersebut???kasat menjawab iya.



‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik di Indonesia


‎Jika lembaga hukum tetap memilih jadi penonton, maka rakyat berhak berkata: kami bukan lagi bagian dari sistem yang mati rasa.


‎Amat sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk bagi anggota kepolisian yang terlibat. Kapolri juga menyoroti perkembangan modus judi online yang semakin canggih seiring dengan kemajuan digital.


‎ Sangat disayangkan kalau kegiatan yang memang di larang tersebut bisa terselenggara dengan bebas dan aman yang nantinya bisa tercoreng institusi polri.


‎Adanya informasi tersebut Pimpinan redaksi media gayortinews.net akan mengawal sampai ke tingkat mabes polri.


‎Penting diingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974 dengan ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (red)

Lebih baru Lebih lama