‎kredibilitas Nama Baik Sekolah SMP PGRI 1 Surabaya Setelah Viral nya Kasus Pemukulan Siswa ‎



Surabaya ||Suarapublikindonesia.my.id - Oknum guru BK (Bimbingan Konseling )Menganiaya siswa kelas hingga kepalanya berdarah didalam kelas. Kejadian ini mencoreng kredibilitas nama baik sekolah SMP PGRI 1 Surabaya.

‎EK (nama samaran) mengatakan Kejadian terjadi sekitar pertengahan Januari 2026 di dalam kelas SMP kelas 8D di SMP PGRI.

‎Dari informasi narasumber yang masuk ke media menjelaskan adanya siswa yang dipukul dengan hp ke kepalanya sehingga berdarah. 

‎Guru BK bernama Bial Kejadian waktu pelajaran budi pekerti didalam kelas 8D disaat ada pelajaran anak anak ramai didalam kelas lalu diingatkan oleh guru tersebut tapi anak anak slengekan bercanda sehingga membuat marah guru tersebut dan terjadilah pemukulan tersebut.

‎Siswa yang dipukul ada 3 orang pak salah satunya bocor mengeluarkan darah dikepala sebelah kiri bernama  Mr oleh guru tersebut dan yang dua juga dipukul dikepala bernama alv dan vnd . Setelah melakukan pemukulan lalu guru itu menyuruh siswanya untuk membersihkan darah dilantai supaya tidak ketahuan . 

‎Keterangan narasumber bahwa  korban sampai tidak masuk dua hari karena merasakan pusing dan sakit dikepala.

‎Narasumber lainnya bernama  Ad (nama samaran) mengatakan kejadian tersebut diketahui guru guru dan juga kepala sekolah . 

‎Kepala sekolah mengatakan kepada semua siswa nya kejadian ini jangan sampai ada yang tau apa lagi sampai di ekspos dimedsos dan media karena bisa merusak citra sekolah ucap narasumber. 

‎Sebagai kepala sekolah seharusnya memberikan arahan yang baik , sanksi bukan menutupi kesalahan gurunya dengan berbicara seperti itu.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 

‎Murid murid tidak berani melaporkan kejadian ini takut dikeluarkan oleh pihak  sekolah  tapi di dalam kelas ada cctv-nya . 

‎Pimpinan redaksi media gayortinews Rendra  merasa prihatin atas sikap sekolah khususnya  oknum guru tersebut . Berita adanya pemukulan terhadap siswa ini menjadi viral dilingkungan sekitar dan menjadi sorotan publik ,guru yang seharusnya membimbing dan memberikan contoh yang baik bukan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan sehingga sikap tersebut bisa ditiru oleh siswanya.

‎Penganiayaan terhadap anak diatur secara khusus dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU Perlindungan Anak), yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku diancam sanksi Pasal 80

‎Sanksi Pidana Penganiayaan Anak (Pasal 80 UU 35/2014):

‎Kekerasan Biasa (Pasal 80 ayat 1): Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

‎Luka Berat (Pasal 80 ayat 2): Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta

‎Kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan sekolah, adalah pelanggaran hak asasi manusia serta undang undang perlindungan anak dan  dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental siswa.

‎Dampak kekerasan guru tersebut bisa menyebabkan trauma berat serta cedera fisik di tubuh khususnya area kepala yang membekas akibat luka.

‎Sr(nama samaran ) mengatakan sangat disayangkan seharunya guru BK itu Membantu siswa membentuk karakter positif, disiplin, dan empati.

‎Membantu siswa mengatasi perilaku bermasalah dan menjadi tempat curhat yang netral bukan yang seperti ini membuat psikologis anak terkena secara mentalnya menjadi ketakutan dan pemurung tidak seperti biasanya.

‎Direktur LBH Jawa Dwipa Hadi mengecam keras tindakan oknum guru tersebut , tidak seharusnya seorang pendidik bersikap seperti itu jawabnya.

‎Publik mempertanyakan Apakah guru BK itu mempunyai legalitas sebagai guru pembimbing dan konseling 

‎Seperti Sertifikat Pendidik (Serdik),Nomor Registrasi Guru (NRG),Ijazah Akademik,Sertifikasi Kompetensi (Tambahan)?

‎Publik berhak tahu apakah tindakan yang harus dilakukan kepala sekolah kepada oknum tersebut , apakah ditindak ataukah dibiarkan serta dilindungi?

‎Apakah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI serta dinas pendidikan mengetahui hal ini?

‎Sampai berita ini terbit belum adanya klarifikasi terhadap orang tua korban , Sekolah PGRI ditunggu hak jawabnya melalui team media dengan kontak redaksi 085852682300(Al)

Lebih baru Lebih lama