‎Capjiki Menggila Di Desa Jambekumbu ,Hukum Tidur,Oknum Kades Aktif Subaeri PemilikNya ‎



Lumajang || suarapublikindonesia.my.id – Kemana perginya penegak hukum? Pertanyaan pedas itu terlontar dari mulut masyarakat melihat praktik perjudian capjiki atau "bola setan" yang kini mengoperasikan bak pasar bebas. Jauh dari kesan sembunyi-sembunyi, judi ini justru tampil gagah di tengah pemukiman, seolah memiliki "izin resmi" dan kekebalan hukum.


Aktifitas ini berada di Desa jambekumbu Dusun gencono Kec pasrujambe Lumajang dari informasi masyarakat Abdul nama samaran mengatakan pemiliknya adalah kades yang bernama Subaeri dan sagi.12/4/2026



‎lanjut Abdul Kegiatan ini buka mulai jam 9 malam sampai subuh dan hampir tiap hari.Capjiki ini tiap hari bisa puluhan juta omsetnya.



‎Fakta di lapangan sungguh memilukan. Suara gaduh, teriakan, dan kepadatan massa menjadi pemandangan biasa setiap hari. Ironisnya, pemiliknya adalah seorang oknum kades yang masih bertahan. Lalu, pertanyaannya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau memang sengaja "mematikan penglihatan"?


‎Dalang di Balik Layar, Warga Jadi Korban


Pedagang di sekitar lokasi sebut saja Ika nama samaran mengatakan disini aman karena yang punya pejabat desa jadi gak mungkin ada yang berani mengganggu apalagi sampai menutupnya.


Adi nama samaran warga sekitar lokasi mengatakan Masyarakat tidak bodoh. Mereka sadar bahwa mustahil kegiatan sebesar ini bisa berjalan lancar bertahun-tahun tanpa adanya “payung hukum” atau perlindungan oknum. Ada dugaan kuat terjadinya praktik kongkalikong dan transaksi gelap yang membuat bandar merasa aman dan tidak terjangkau.



‎Akibatnya? Rakyat kecil yang menjadi korban. Banyak warga yang tergiur iming-iming uang mudah, justru terjerumus ke dalam lubang kemiskinan. Tabungan habis, aset dijual, utang menumpuk, hingga rumah tangga hancur lebur. Capjiki bukan sekadar permainan, melainkan mesin pengisap darah yang menghisap ekonomi rakyat dan merusak moral bangsa.



‎Anak-anak tumbuh melihat orang tua dan tetangganya berjudi, menciptakan generasi yang menganggap kejahatan sebagai hal yang biasa. Ini adalah kegagalan sistem yang fatal.


‎Penindakan Simbolis Tak Ada Artinya


‎Razia dan penangkapan yang sering dilakukan diukur hanya sekedar pencitraan. Menangkap pemain kecil atau bandar level menengah tanpa sentuhan dalang utama hanyalah drama pengalihan isu. Selama akar masalahnya tidak dicabut, judi ini akan terus tumbuh dan berkembang biak seperti jamur di musim hujan.


‎Masyarakat kini kehilangan rasa aman dan kepercayaan. Mereka bertanya-tanya, untuk siapa hukum dibuat? Jika penjahat bisa berkuasa di jalanan sementara warga hanya bisa diam ketakutan, maka negara telah gagal melindungi rakyatnya.



‎Sudah saatnya aparat bertindak sungguh-sungguh. Bersihkan lingkungan sendiri dari segala bentuk kolusi. Terapkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP dengan penuh ketegasan. Jangan biarkan Capjiki terus menelanjangi keadilan dan mempermalukan wibawa hukum di mata publik.(Mk)


Lebih baru Lebih lama