Malang|| suarapublikindonesia.my.id - Ramainya informasi yang keluar dengan adanya demo di lokasi pabrik yang menyebabkan pemberian upah THR jauh di bawah standar menyulut kemarahan pekerja dengan melakukan aksi demo di dalam lokasi pabrik.
PT Trisakti Purwosari Makmur jalan wendit barat kecamatan pakis malang .Yang melakukan produksi rokok dengan jumlah karyawan sekitar 800 orang memberikan THR kepada pekerja di bawah standar, dugaan intimidasi dan Pengancaman oleh manajer yang bernama Husen.
Keterangan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kami ada yang dapat 600,700,900 ribu mas yang seharusnya sekitar 3.000.000 lah sisanya apalagi ini karyawan semua sekitar 800 orang .
Narasumber yang lainnya menjelaskan kami juga di intimidasi sama Husen jika tidak mau menerima silahkan keluar atau dikeluarkan kalaupun sampai keluar tidak ada perusahaan yang lainnya menerima kerja, kalau tidak masuk kerja dianggap Risen.
Pasal pengancaman diatur dalam KUHP (Pasal 369 tentang pengancaman untuk menguntungkan diri sendiri, Pasal 335/336 tentang ancaman kekerasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR, dengan besaran proporsional atau 1 bulan upah.
Dugaan upah yang tidak sesuai merupakan bentuk pelanggaran undang-undang tenaga kerja .
Apakah ketetapan dari pimpinan perusahaan ataukah korupsi yang dilakukan oknum orang dalam?
Media berfungsi sebagai sarana informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pembentuk opini masyarakat.
Kami mencoba konfirmasi kepada perusahaan untuk hak jawabnya terkait berita yang sedang viral ini di kalangan pabrik rokok
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh informasi publik
Pemberian upah di bawah standar minimum (UMP/UMK) adalah tindakan pidana yang melanggar Pasal 81 angka 25 dan 28 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.
Tim media akan mengawal informasi ini sampai selesai.bersambung .
