‎Dugaaan Manipulasi Data PT Trisakti Purwosari Makmur Pakis Haji Malang ‎


Malang || suarapublikindonesia.my.id - Dugaan Pelanggaran Manipulasi Data PT Trisakti Purwosari Makmur Pakis Haji Malang yang dilakukan oleh oknum manager Husen diduga Korupsi Uang Karyawan Milyaran Rupiah dalam Pembagian THR Pekerja di bawah Standar, Dugaan intimidasi Dan Pengancaman Oleh  Manager Husen

‎Ramainya informasi yang keluar dengan adanya demo di lokasi pabrik yang disebabkan pemberian upah THR  jauh dibawah standart menyulut amarah pekerja dengan melakukan aksi demo di dalam lokasi pabrik.

‎Konfirmasi ke Husen melalui sambungan telepon mau pun wa 0813 3117 xxxx tidak ada jawaban patut diduga benar adanya informasi dari karyawan mengenai gaji thr  yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan.

‎PT Trisakti Purwosari Makmur jalan wendit barat kecamatan pakis malang  yang melakukan produksi rokok dengan jumlah karyawan sekitar  800 orang memberikan THR kepada pekerja dibawah perhitungan seharusnya diberikan.https://gayortinews.net/2026/03/11/pt-trisakti-purwosari-makmur-pakis-malang-melakukan-pembagian-thr-pekerja-di-bawah-standar-dugaan-intimidasi-dan-pengancaman-oleh-manager-bernama-husen/

‎Narasumber yang namanya dirahasiakan mengatakan kami semua  rata rata mendapatkan potongan lebih dari 50% dari yang seharusnya didapat


‎Manajemen perusahaan saat ditanyakan perincian mengenai potongan tidak bisa menunjukkan bukti kebenarannya .

‎Keterangan narasumber lainnya menjelaskan setiap karyawan hampir dipotong 2.000.000 juta keatas ,coba aja kalau dihitung-hitung 2000000 x 800 karyawan = 1.600.000.000 ini uang yang dikorupsi dan manipulasi data.

‎Jelas aja Husen tidak bergeming sama sekali karena hasilnya Milyaran Rupiah jelas narasumber.


‎Pasal korupsi utama di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), terutama Pasal 2 dan 3, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 1-20 tahun

‎Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang): Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana karena jabatan.

‎Hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

‎Pemalsuan data, termasuk data pribadi dan dokumen elektronik, diatur ketat dalam hukum Indonesia melalui UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) dan UU ITE. Pelaku pemalsuan data untuk keuntungan diri sendiri/orang lain dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. 


‎Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR, dengan besaran proporsional atau 1 bulan upah. 

‎Dugaan  upah yang tidak sesuai merupakan bentuk pelanggaran undang-undang tenaga kerja .

‎Apakah ketetapan dari pimpinan perusahaan ataukah korupsi yang dilakukan oknum orang dalam?

‎Media berfungsi sebagai sarana informasi, edukasi,kontrol sosial, dan pembentuk opini publik

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh informasi publik

‎Pemberian upah di bawah standar minimum (UMP/UMK) adalah tindakan pidana yang melanggar Pasal 81 angka 25 dan 28 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar terancam pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

‎Team media akan koordinasi dengan disnaker,polres,Polda Jatim mengawal dugaan penyalahgunaan wewenang ini sampai  selesai. bersambung 

Lebih baru Lebih lama