Purwakarta Jabar || Suarapublikindonesia.my.id - MCK (Mandi, Cuci, Kakus) atau toilet merupakan salah satu fasilitas penting dan wajib tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fasilitas ini termasuk dalam layanan publik yang disediakan untuk kenyamanan pengguna jalan atau pelanggan yang singgah.28/12/2025
Spbu 34.411.15 kecamatan Bungursari Cibening Jawa Barat penuh dengan kejanggalan pelanggaran dimana terdapat satu kotak untuk membayar saat keluar MCk ( mandi, cuci, kakus)dengan seorang penunggu sambil menghisap rokok.
Keberadaan toilet/MCK adalah standar fasilitas umum di SPBU, terutama di Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sedang dalam perjalanan.
Dari keterangan narasumber
Mengatakan tiap hari harus setor uang ke bos nya melalui perantara saudara sebesar 120.000 dan bosnya memiliki 10 lokasi.
Diduga praktik ini diketahui oleh pengawas maupun manajemen sebagai ladang bisnis sampingan dengan hasil yang mengiurkan .
Laporan masyarakat kepada redaksi bahwa melihat adanya pengawas yang keluar masuk toilet dan anehnya penjaga toilet di pakaikan seragam berwarna hijau untuk kamuflase.
Di Indonesia, khususnya di SPBU Pertamina, fasilitas toilet wajib disediakan secara gratis dan tidak boleh dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, pelanggan dapat melaporkannya ke Pertamina Call Center 135.Awak media konfirmasi hal ini kepada pertamina dan Manajemen SPBU terkait hal ini.
Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bisa diperjualbelikan secara terpisah dari keseluruhan aset SPBU, karena MCK merupakan bagian integral dari fasilitas umum yang wajib disediakan oleh SPBU.
Berikut penjelasannya:
Fasilitas Umum Wajib: Berdasarkan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), SPBU (baik milik Pertamina maupun swasta) wajib menyediakan fasilitas umum seperti toilet/MCK, mushola, dan tempat parkir untuk kenyamanan dan pelayanan masyarakat secara gratis.
Bagian dari Aset SPBU: MCK adalah bagian fisik dari bangunan dan prasarana SPBU secara keseluruhan. Ketika sebuah SPBU dijual atau dikerjasamakan, seluruh aset fisik, termasuk fasilitas MCK, termasuk dalam transaksi tersebut.
Larangan Menjadi Bisnis Utama: Meskipun terkadang ada oknum yang mencoba menjadikan toilet umum sebagai ajang bisnis terpisah dengan menarik biaya yang tidak wajar, fasilitas tersebut tetap tidak dapat diperjualbelikan sebagai entitas bisnis yang berdiri sendiri, karena statusnya sebagai fasilitas publik pendukung dari usaha utama SPBU.
Kepemilikan SPBU: SPBU dapat dimiliki sepenuhnya oleh Pertamina (COCO), dikelola swasta dengan aset Pertamina (CODO), atau sepenuhnya milik swasta (franchise/swasta murni seperti Shell atau BP). Dalam skema manapun, kewajiban menyediakan fasilitas umum tetap berlaku, dan aset tersebut melekat pada kepemilikan atau perjanjian kerja sama SPBU yang bersangkutan.
Secara singkat, MCK merupakan fasilitas pendukung yang melekat pada operasional SPBU dan tidak dapat diperjualbelikan secara terpisah sebagai unit bisnis mandiri.(Team Red)
