‎Berita Viral Praktik Sabung Ayam dan Dadu di Desa Kepadangan Tulangan Sidoarjo Aktif Kembali ‎


Sidoarjo || Suarapublikindonesia.my.id - Berita Viral Praktik Sabung Ayam dan Dadu di Desa Kepadangan Tulangan Sidoarjo Aktif Kembali , Praktik judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiki di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo (Pasar Sayur), meski sudah dibakar oleh pihak Kepolisian kini semakin membabi buta dan diduga dinilai kebal hukum.30/12/2025

‎Aktifitas Judi Sabung Ayam kini Marak di wilayah hukum Polsek Tulangan Polres Sidoarjo Polda Jawa Timur

‎seperti yang di tuturkan Narto (nama samaran)Anak-anak tidak bisa tidur nyenyak, dan ada ketakutan akan bentrokan jika ada yang kalah taruhan,"

‎Masih keterangan dari warga yang lainnya mengatakan ini sudah viral didaerah sini mas kalau sabung ayam beroperasi lagi padahal sudah dibakar tapi sekarang tambah tidak ada takutnya jelas keterangan warga tersebut.

‎Menurut keterangan warga setempat, judi sabung ayam biasanya diadakan di lokasi tersembunyi seperti gudang kosong atau lahan terbuka yang dipasang tenda. 

‎Setiap acara dihadiri oleh puluhan hingga ratusan orang, dengan taruhan yang bervariasi mulai dari ribuan hingga jutaan rupiah. "Kami sering mendengar suara ayam bertarung dan keributan orang pada malam hari.

‎Ironisnya, kegiatan tersebut justru semakin kuat diduga kebal hukum sehingga, aparat kepolisian wilayah setempat seakan tutup mata dan telinga diduga kuat adanya dana komando wilayah setempat.

‎Seperti diketahui, aktifitas ilegal yang kian menjadi perbincangan Masyarakat sekitar seakan sudah terakomodir oleh beberapa oknum tertentu.

‎> "iya mas, sampai malam tarung nya ramai terus dan kalangan ayam itu sudah ada yang memegang jadinya aman semuanya."ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan Minggu (28/12/2025) siang.

‎Lebih jauh, ia mengatakan dengan jelas bahwa didalam kegiatan ilegal dan melanggar hukum tersebut sudah ada yang mengondisikan yakni  berperan sebagai pelaksana kegiatan.

‎> "sudah diatur oleh orang itu jadi, semuanya aman mas tidak mungkin digerebek."tambahnya demikian

‎Pasalnya, Pemain judi sabung ayam dapat dijerat hukum menggunakan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terlibat, termasuk penyelenggara, penyedia tempat, atau pemain, serta Pasal 303 bis KUHP untuk perjudian di tempat umum, dan kini juga mengacu pada UU 1/2023 (KUHP Baru) Pasal 426 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang bisa cukup berat, apalagi jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau dengan unsur lain yang memperberat.

‎Adapun kegiatan perjudian sabung ayam yang sudah jelas diduga melanggar hukum kini menjadi sorotan tajam dan tanda tanya besar dimata publik. sehingga, menjadi marak dan APH setempat membiarkan untuk aktivitasnya seakan sudah dikondisikan agar bisa tutup mata dan telinga.(team red)

Lebih baru Lebih lama