PENIPUAN NEGARA DIBALIK SERAGAM APARAT,JUDI SABUNG AYAM DAN DADU DILEGALKAN BIANG KEROKNYA ADALAH APARAT YANG TUTUP MATA ‎






Jember || Suarapublikindonesia.my.id -Jangan lagi menipu rakyat! Judi sabung ayam dan dadu wilayah desa ketting dusun kecik kecamatan Jombang kabupaten Jember  bisa tumbuh subur, berjalan terang benderang bukan karena sulit ditangkap, tapi karena ada yang sengaja membiarkannya BERKEMBANG , BIANG KEROKNYA ADALAH APARAT YANG TUTUP MATA Polsek Jombang, Kabupaten Jember, beralamat di Jl. KH. Dewantara No. 88, Jombang



‎Salim nama samaran mengatakan disini aman saja karena banyak oknum polisi dan TNI keluar masuk bergantian.


‎Sari nama samaran pedagang sekitar disini ramai yang datang bahkan luar Jember.


‎Dari pantauan team media dilokasi omset bisa sekitar puluhan juta.




‎Sangat disayangkan petugas yang melindungi, melayani ,mengayomi Masyarakat sampai saat ini tidak adanya tindakan yang meresahkan warga masyarakat.


‎kaji nama samaran  yang ditemui mengatakan pemilik nya bernama Joko rawannya krimanitas serta kehilangan apakah ini akibat pembiaran adanya judi tersebut ya mas ucapnya.



‎Hukum Bisa Dibeli, Keadilan Bisa Disewa Masyarakat bukan orang buta.



Kita tahu persis di mana tempatnya, siapa bandarnya, dan kapan mereka main. Kalau aparat bilang tidak tahu, itu bohong besar! Kalau bilang susah ditindak, itu alasan pemalas. Kenyataannya sederhana: Ada uang yang mengalir ke kantong-kantong tertentu. Itulah sebabnya mata ditutup rapat, telinga ditutup kapas, dan tangan justru terbuka untuk menerima.


‎Ini bukan lagi soal kelalaian, ini PENIPUAN NEGARA. Seragam yang dipakai bukan untuk melindungi rakyat, tapi dijadikan payung hukum agar kejahatan berjalan lancar. Aparat yang diam saat judi merajalela, sama saja mereka adalah sekongkol dan pelindung para penjahat ekonomi.


‎Mereka Makan Dari Penderitaan Rakyat

‎Sungguh keji! Di satu sisi keluarga hancur, orang miskin makin miskin karena uang habis di meja judi, tapi di sisi lain ada oknum yang justru makan enak dari air mata rakyat. Mereka membiarkan judi sabung ayam dan capjiki beroperasi karena itu adalah "sapi perah" pribadi.


‎Rakyat ditipu habis-habisan. Hukum dibuat seolah adil, tapi nyatanya hanya menindas yang kecil, sementara bandar besar dan pelindungnya duduk manis tertawa. Ini adalah kegagalan total sistem keamanan!


‎Berhenti Berpura-pura Tegas!

‎Cukup dengan operasi sandiwara yang hanya menangkap pelaku kecil untuk konten media sosial. Rakyat ingin tahu: Siapa yang melindungi mereka? Siapa yang mendapat untung?


‎Selama mata aparat masih bisa ditutup dengan uang, selama itu pula sabung ayam dan capjki  tidak akan pernah mati. Dan selama itu pula, kita hidup di negara yang dijajah oleh ketamakan dan korupsi sendiri.


‎Bertindaklah atau berhentilah berpura-pura menjadi penegak hukum! Karena selama judi ini masih berdiri, itu adalah bukti nyata bahwa anda semua gagal dan bersekongkol dengan kejahatan!


‎DASAR HUKUM YANG JELAS: JADI ALASAN APA MASIH DIBIARKAN?


‎Semua bentuk perjudian , DILARANG TEGAS oleh undang-undang. Tidak ada celah, tidak ada pengecualian. Berikut adalah bukti tertulis bahwa apa yang terjadi sekarang adalah PELANGGARAN TERANG-TERANGAN:


‎ 


‎1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


‎Pasal 303 dan Pasal 303 bis adalah "pedang hukum" yang seharusnya memenggal keprak perjudian.


‎- Pasal 303 ayat (1):Barangsiapa tanpa hak, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan main judi dan menjadikannya mata pencaharian, atau menawarkannya kepada umum, dipidana penjara paling lama 10 TAHUN atau denda paling banyak Rp25 JUTA.




‎ 


‎2. UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1974


‎TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN


‎Undang-undang ini menegaskan secara prinsip bahwa:


‎PERJUDIAN DILARANG KERAS DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


‎Alasannya jelas: Perjudian merusak moral, mental, ekonomi masyarakat, dan membahayakan ketahanan bangsa. Tidak ada alasan "budaya" atau "hiburan" yang bisa membenarkannya.


‎ 


‎3. PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1981


‎Aturan pelaksana yang memerintahkan aparat untuk TINDAK TEGAS, TUNTAS, DAN BERKELANJUTAN dalam memberantas segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu.


‎ 


‎KESIMPULAN YANG MENYAKITKAN


‎Hukum sudah ada, tegas, dan ancamannya berat.


‎TAPI Kenyataannya?

‎Judi berjalan bebas, bandar berkuasa, uang mengalir deras.


‎Ini membuktikan bahwa masalahnya BUKAN KARENA HUKUMNYA LEMAH, tapi karena PENEGAK HUKUMNYA YANG LEMAH, BISU, DAN BISA DIBELI.


‎Mereka yang memakai seragam dan memegang kekuasaan tapi membiarkan ini terjadi, SEDANG MELANGGAR Sumpah JABATAN DAN MENGKHIANATI NEGARA. Hukum tertulis di atas kertas, tapi di lapangan hanya menjadi tumpukan kertas tak berguna selama ada tangan yang menutup mata demi uang.Sampai berita ini diterbitkan belum adanya klarifikasi resmi dari APH setempat (Mk)

Lebih baru Lebih lama