Tulungagung||Suarapublikindonesia.my.id - Lagi dan Lagi perjudian di wilayah Ngantru, Tulungagung,diduga kebal hukum bebas beraktifitas judi sabung ayam dan dadu kletek di Penjalinan desa bendosari kecamatan ngantru kabupaten tulungagung jawa timur bebas beraktifitas dan diduga memang kebal hukum pada (06/07/2025)
Diduga kuat oknum wilayah setempat memback up judi sabung ayam dan dadu di Penjalinan bendosari kecamatan ngantru kabupaten tulungagung jawa timur,yang berada dalam wilayah hukum polres Tulungagung polda jawa timur tersebut bebas beraktifitas setiap hari.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 12.00 sampai selesai dan bertempat di lahan RT setempat , patut diduga sang pemilik berinisial yl.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek ngatru melalui telepon 0822 2830 xxxx AKP Edy Santoso mengenai adanya aktivitas tersebut diwilayah nya.
Kapolsek mengatakan kalau mau memberitakan ya berita no wong aku wae ora wani kok sampean tahu sendiri kan pemiliknya siapa itu pemiliknya rekan samping.
Lanjut Kapolsek nek arep kok berita no aku ora tanggung jawab loh yo soale iku milik rekan samping
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Amat sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online.
Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk bagi anggota kepolisian yang terlibat. Kapolri juga menyoroti perkembangan modus judi online yang semakin canggih seiring dengan kemajuan digital.
Sangat disayangkan kalau kegiatan yang memang di larang tersebut bisa terselenggara dengan bebas dan aman yang nantinya bisa tercoreng institusi polri.
Penting diingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974 dengan ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (red)
