Diamnya Kasat lantas Polres Nganjuk Perlu Dipertanyakan Publik Diduga Adanya Pungli Di Satpas



Nganjuk || Suarapublikindonesia.my.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tubuh kepolisian. Kali ini, Satpas Polres Nganjuk diduga menjadi ladang subur bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bermain di balik proses pengurusan SIM C.


‎Peristiwa memalukan ini terungkap pada 8 Juli 2025, saat sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp800.000 hanya untuk mendapatkan SIM C—angka yang delapan kali lipat dari tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

‎Ironisnya, biaya selangit itu ditawarkan dengan iming-iming bebas dari tahapan ujian yang seharusnya menjadi standar utama penerbitan SIM. “Bayar Rp800 ribu langsung jadi. Nggak perlu ikut ujian praktek, tinggal foto dan tunggu jadi,” ujar seorang warga yang mewanti-wanti identitasnya disamarkan.




‎Saat Kasatlantas dihubungi melalui ponselnya 0812 5927 xxxx tidak ada klarifikasi terkesan bungkam.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik di Indonesia.

‎Satpas Polres Nganjuk belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Namun tekanan publik makin menguat agar Kapolres Nganjuk segera bertindak tegas dan transparan. “Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri di mata rakyat,” tegas R. Santoso, Ketua LSM Pemantau Layanan Publik Jatim.

‎Pimpinan Redaksi Gayortinews, Rendra, mengkritik keras pola pembiaran yang kerap terjadi di balik praktik-praktik pungli. “Bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tapi ini adalah bentuk penghianatan terhadap amanah negara,” tegasnya.

‎Sementara itu, warga diminta tidak tergiur jalan pintas dan melaporkan segala bentuk praktik ilegal ke saluran resmi seperti Propam, Saber Pungli, atau Ombudsman. Pelayanan publik yang korup tak akan pernah melahirkan keadilan, hanya melanggengkan ketimpangan.

 Kasatlantas Nganjuk Perlu Dipertanyakan Publik,Ada apakah Dengan Adanya Pungli SIM



‎Dengan adanya bukti data yang ada kasat lantas seharusnya memberikan jawaban bukan hanya diam saja.



‎Modus ini semakin mencurigakan karena diduga melibatkan jaringan calo yang beroperasi terbuka di sekitar area Satpas, bahkan disebut-sebut mendapat ‘restu’ diam-diam dari oknum internal. Praktik kotor ini jelas menampar komitmen Polri dalam reformasi pelayanan publik.



‎Apakah diam kasat lantas ini menutup nutupi ataukah memang disengaja diam yang perlu dipertanyakan.




Jika dugaan ini benar, maka kasus ini harus dijadikan momentum pembersihan total di tubuh pelayanan SIM Polres Nganjuk. Tidak boleh ada ruang bagi calo dan aparat busuk di sistem pelayanan negara.(Red)

Lebih baru Lebih lama