PASURUAN || Suarapublikindonesia.my.id — Hukum di Pasuruan seolah kehilangan wibawa saat malam tiba. Dugaan praktik perjudian 303 justru tumbuh subur, beroperasi nyaris tanpa gangguan, seolah memiliki kekebalan yang tak tersentuh. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan di wilayah hukum aparat penegak hukum, memunculkan cerminan serius: apakah setoran telah menutup mata penegakan hukum?
Jalur Sepanjang Pantura Pasuruan hingga perbatasan Probolinggo, sejumlah lokasi diduga menjadi arena perjudian Cap Jeki atau Bola Setan berkedok tempat hiburan malam. Aktivitas mencurigakan itu disebut rutin yang berlangsung sejak malam hingga dini hari, meskipun jam operasional seharusnya telah berakhir. Keramaian, lalu lalang kendaraan, serta peredaran minuman keras menjadi pemandangan biasa—sebuah anomali di tengah penegakan hukum.
Sumber-sumber masyarakat menyebutkan, jalur ilegal ini berjalan mulus karena adanya dugaan aliran uang setoran bulanan kepada oknum aparat. Nominalnya terbilang luar biasa, mencapai puluhan juta rupiah. Jika benar, maka ini bukan sekedar pembiaran, melainkan kejahatan terstruktur yang menjadikan hukum sebagai komoditas.
Fakta yang paling mencolok adalah konsistensi operasi. Judi 303 tidak muncul sesekali, tetapi hidup, tumbuh, dan berulang. Sulit diterima akal sehat jika aparat tidak mengetahui aktivitas yang sama, di lokasi yang sama, dengan pola yang sama. Ketika kejahatan berlangsung lama tanpa sentuhan hukum, masyarakat berhak curiga bahwa ada perlindungan dari dalam.
Upaya konfirmasi awak media baru saja berakhir kebisuan. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi terbuka. Sikap diam ini mempertebal dugaan adanya hubungan gelap antara pelaku perjudian dan oknum berseragam. Ketika aparat memilih bungkam, kebenaran justru berteriak lebih keras.
Dampaknya nyata dan mengerikan. Judi dan miras menjadi kombinasi berbahaya yang merusak kehidupan sosial, memicu kenakalan remaja, dan menciptakan wilayah rawan konflik. Pasuruan perlahan digiring menjadi zona abu-abu, di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang berduit bebas bermain.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memiliki sifat tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat. Namun kenyataannya di lapangan justru seperti menghitung keras terhadap perintah tersebut.
Kini publik menunggu bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan tindakan nyata: penggerebekan, audit internal, penindakan transparan, dan menyebarkan aliran dana setoran. Tanpa itu, satu kesimpulan akan terus menguat di benak masyarakat: judi 303 di Pasuruan bukan sekadar kejahatan, melainkan kejahatan yang dipelihara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat terkait dugaan praktik perjudian 303 dan dugaan setoran yang disebut-sebut menutup mata penegakan hukum. Publik menantikan—dan mencatat.(Team red)
