Sopir Menyebutkan Nama Pemilik,‎Viralnya Truk diduga dalam pencurian BBM bersubsidi ‎


Gresik || Suarapublikindonesia.my.id - Terkait viral nya truk yang terlibat dalam pencurian d kabarkan nama dalam investigasi di video tersebut dengan jelas sopir saat ditanyakan punya siapa ini pak lalu sopir menyebutkan punya ed alias sapaan macan

‎Kini tak asing dunia persolaran  berani menguras dengan pembelian 1000.000 juta berulang ulang dengan cara estafet dalam setiap spbu 

‎Dalam hal ini kejadian d spbu legundi no lambung 5461123 ‘menjadi hak rakyat miskin harus d curi.



‎Pengangkutan BBM berjenis solar subsidi ini menggunakan truk kuning dengan  terpal biru.

‎Undang-undang utama yang mengatur migas bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

‎Peraturan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023), yang menambahkan dan mengubah ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahguna BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar

‎Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

‎Dengan adanya pelanggaran penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini akan diteruskan ke polres Gresik dan Polda Jatim(team)





Lebih baru Lebih lama